Selama 11 tahun terakhir, kata Zulhas, tata kelola sampah nasional terjebak dalam kerumitan birokrasi. Dalam rentang waktu itu, hanya dua izin darurat yang berhasil diterbitkan untuk mengolah sampah menjadi energi listrik—padahal kebutuhannya jauh lebih besar. Izin tersebut tersebar di berbagai kewenangan: bupati, pemerintah daerah, kementerian terkait—masing-masing dengan prosedurnya sendiri.
Situasi itu kini berubah. Atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto, Zulhas selaku Menko Pangan diberi mandat menyelesaikan darurat sampah dalam waktu paling lambat dua tahun. Presiden dikutip menegaskan: jika masalah sampah saja tidak bisa diselesaikan, bagaimana Indonesia bisa disebut negara maju?
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penyederhanaan regulasi melalui penerbitan Keputusan Presiden. Regulasi yang sebelumnya berlapis dan membingungkan kini dipangkas agar proses pengolahan sampah menjadi energi listrik bisa berjalan lebih cepat. Hasilnya sudah mulai terlihat: dari hampir 60 kota yang masuk kategori darurat, sebanyak 24 lokasi kini sedang dalam proses pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Di Bandung Raya sendiri, baru 22,5 persen dari total sampah darurat yang bisa diolah menjadi listrik. Sisanya—77,5 persen—belum bisa disentuh karena volume yang terlalu kecil untuk skala pengolahan besar. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah, kampus, dan masyarakat.
BRIN turut dilibatkan dalam penanganan ini. Kepala BRIN Prof. Arif Satria yang hadir dalam acara tersebut mewakili peran lembaga riset nasional dalam menyiapkan teknologi pengolahan sampah skala menengah—mulai dari kapasitas 200 ton, 300 ton, hingga 500 ton per hari. Teknologi dari kampus pun didorong aktif berkontribusi. ITB, misalnya, disebut Zulhas sudah mampu mengolah sampah menjadi energi listrik secara mandiri.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.