Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman penuh dalam persoalan ini. Menurutnya, proses pengangkatan dan seleksi akan segera bergulir sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama.

Prasetyo menegaskan, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sebagai langkah pertama. Setelah itu, guru PPPK penuh waktu akan mulai menjalani proses untuk mendapatkan kesempatan menjadi PNS.

Tidak berhenti di sana, pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan fundamental lainnya: status kepegawaian guru akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Selama ini, banyak guru berstatus pegawai daerah yang kerap menghadapi ketidakpastian terkait pembiayaan dan jaminan karier jangka panjang.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo. Perubahan ini dinilai akan memberikan kepastian yang lebih kuat bagi para guru dalam menjalankan tugasnya.

Pemindahan status ke pegawai pemerintah pusat juga berdampak pada kepastian anggaran. Dengan naungan langsung dari pemerintah pusat, gaji dan tunjangan guru tidak lagi bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah yang sangat beragam.



Follow Widget