BANDUNG, PUNGGAWANEWS – Tiga ribu warga Jawa Barat kini memiliki penghasilan tetap setelah Gubernur Dedi Mulyadi membuka peluang kerja sebagai tenaga harian lepas penyapu jalan provinsi—sebuah langkah nyata yang menjawab keresahan warga terdampak penataan wilayah.
Program ini bukan sekadar proyek sosial biasa. Di balik sapuan sapu di tepi jalan, tersimpan kebijakan serius yang menyentuh kehidupan PKL gusuran, sopir angkot yang kehilangan trayek, hingga warga yang harus meninggalkan bangunan liar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menawarkan solusi konkret: jadilah bagian dari pasukan kebersihan jalan dengan honor bulanan yang terstandarisasi.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat, Agung Wahyudi, memastikan bahwa setiap tenaga harian lepas (THL) yang bertugas menyapu jalan provinsi menerima honor rata-rata Rp 3,3 juta per bulan. Angka itu bukan ditetapkan secara sembarangan, melainkan mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.319-BPKAD/2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2026.
“Selain menerima honor, THL juga mendapatkan BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agung dalam keterangannya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Kehadiran jaminan sosial dalam paket ini menjadi nilai tambah yang tidak bisa diabaikan. Bagi warga yang selama ini bekerja di sektor informal tanpa perlindungan apapun, akses terhadap BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan adalah sesuatu yang selama bertahun-tahun terasa jauh dari jangkauan.
Program THL penyapu jalan ini muncul sebagai respons atas rangkaian kebijakan penataan yang dijalankan Dedi Mulyadi sejak awal masa jabatannya. Penataan PKL di kawasan-kawasan strategis, penertiban angkutan kota yang dinilai tidak produktif, hingga pembongkaran bangunan liar di tanah milik negara—semua kebijakan itu memunculkan pertanyaan yang sama: lantas, warga yang terdampak mau ke mana?
Dedi menjawab pertanyaan itu dengan membuka pintu rekrutmen THL. Bukan janji kosong, melainkan peluang kerja yang langsung bisa dirasakan dampaknya.
Jawa Barat adalah provinsi dengan jaringan jalan provinsi yang panjang dan padat. Kebutuhan terhadap tenaga kebersihan jalan bukan hal baru, namun skala rekrutmen hingga tiga ribu orang sekaligus mencerminkan ambisi pemerintah provinsi untuk menggabungkan dua kepentingan sekaligus: menjaga kebersihan infrastruktur jalan dan menyerap tenaga kerja dari kelompok rentan.
Bagi sebagian warga, tawaran ini disambut dengan lega. Seorang mantan pedagang kaki lima yang lapaknya terdampak penertiban mengaku tidak menyangka akan mendapat pekerjaan baru dengan penghasilan yang lebih teratur. Menyapu jalan mungkin bukan pekerjaan impian, tapi kepastian gaji bulanan ditambah perlindungan BPJS adalah sesuatu yang nyata dan bisa dipegang.
Besaran honor Rp 3,3 juta per bulan memang bukan angka yang besar jika dibandingkan dengan upah minimum regional beberapa kota besar di Jawa Barat. Namun dalam konteks pekerjaan harian lepas di sektor kebersihan, angka itu terhitung layak. Pemerintah provinsi tampaknya sadar betul bahwa standar pengupahan yang wajar adalah kunci agar program ini berjalan konsisten dan tidak kehilangan peserta di tengah jalan.
Standar honor yang mengacu pada keputusan gubernur juga memberikan kepastian hukum. Tidak ada tawar-menawar di lapangan, tidak ada potongan yang tidak jelas. Para THL tahu persis berapa yang akan mereka terima setiap bulannya.
Langkah Dedi Mulyadi ini juga mencerminkan pendekatan yang berbeda dari sekedar pemberian bantuan tunai. Alih-alih menyalurkan uang tanpa timbal balik, pemerintah provinsi memilih skema kerja: warga mendapat penghasilan karena benar-benar bekerja, dan jalan-jalan provinsi mendapat perawatan kebersihan yang lebih terstruktur.
Pendekatan semacam ini, dalam kajian kebijakan sosial, dikenal sebagai program “workfare”—di mana bantuan negara dikaitkan langsung dengan partisipasi kerja penerima manfaat. Keberhasilan model ini sangat bergantung pada pengawasan yang ketat, sistem pembayaran yang transparan, dan komitmen jangka panjang dari pemerintah daerah.
Pertanyaannya kemudian adalah: apakah program ini dirancang untuk jangka panjang atau sekadar solusi sementara di tengah tekanan sosial akibat penataan? Agung Wahyudi belum merinci apakah ada batas waktu kontrak bagi para THL atau mekanisme evaluasi berkala terhadap kinerja mereka.
Yang jelas, saat ini tiga ribu orang sudah berada di lapangan. Mereka menyapu jalan di bawah matahari Jawa Barat, membawa pulang Rp 3,3 juta setiap bulan, dan setidaknya untuk saat ini, tidak perlu khawatir soal biaya berobat.
Kebijakan Dedi Mulyadi ini tentu tidak lepas dari sorotan. Sebagian kalangan menilainya sebagai inovasi sosial yang patut diapresiasi. Sebagian lain mempertanyakan keberlanjutannya dan apakah ini cukup untuk menggantikan mata pencaharian yang hilang akibat penataan. Perdebatan itu sah dan penting untuk terus berlangsung.
Namun di luar debat kebijakan, ada satu hal yang sulit dibantah: tiga ribu kepala keluarga kini memiliki penghasilan, dan itu dimulai dari sebuah sapuan di tepi jalan provinsi.
FAQ
Berapa honor THL penyapu jalan provinsi di Jawa Barat?
Honor rata-rata yang diterima THL penyapu jalan provinsi Jawa Barat adalah Rp 3,3 juta per bulan, sesuai Keputusan Gubernur Jabar Nomor 900/Kep.319-BPKAD/2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2026.
Siapa saja yang bisa menjadi THL penyapu jalan di Jawa Barat?
Program ini diprioritaskan bagi warga yang terdampak kebijakan penataan wilayah Gubernur Dedi Mulyadi, termasuk pedagang kaki lima yang ditertibkan, sopir angkot, dan warga yang sebelumnya menempati bangunan liar.
Apakah THL penyapu jalan mendapatkan jaminan sosial?
Ya, selain honor bulanan, para THL juga mendapatkan perlindungan BPJS sesuai ketentuan yang berlaku, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.