JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Empat belas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc resmi mendapat lampu hijau dari Komisi III DPR RI — sebuah keputusan yang akan memperkuat komposisi penegak hukum tertinggi di Indonesia dalam waktu dekat.

Persetujuan itu dicapai dalam rapat pleno Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Rapat tersebut digelar setelah seluruh kandidat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang menjadi syarat utama sebelum nama-nama tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin langsung jalannya rapat pleno. Ia mengajukan pertanyaan formal kepada seluruh peserta rapat untuk memastikan kesepakatan bulat sebelum keputusan ditetapkan.

“Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?” ujar Habiburokhman di hadapan anggota komisi yang hadir.

Keempat belas nama yang lolos berasal dari berbagai kamar di Mahkamah Agung. Empat nama disetujui untuk mengisi posisi hakim agung kamar pidana, yakni Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani. Keempat sosok ini diharapkan memperkuat penanganan perkara pidana di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali.



Follow Widget