MIO Indonesia menilai pernyataan Hotman yang mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan dengan ungkapan yang merendahkan bukan lagi sekadar perbedaan pendapat biasa. Organisasi ini menekankan bahwa profesi jurnalis tidak boleh dihina sembarangan di ruang publik.
“Jika ada wartawan yang salah, koreksi. Jika ada pemberitaan yang tidak tepat, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jika diduga ada pelanggaran kode etik, laporkan melalui mekanisme yang tersedia. Tapi jangan hina profesinya,” tegas pernyataan resmi MIO Indonesia.
Organisasi ini meminta aparat kepolisian memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hotman dilaporkan atas dugaan penghinaan dan penyerangan kehormatan seseorang secara lisan, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.
Dewan Pers turut angkat bicara. Lembaga ini menyayangkan respons yang dikeluarkan pengacara Febri Adriansyah tersebut, yang seharusnya disampaikan dengan etika yang baik. Dewan Pers menegaskan dua hal: pertama, menyesalkan sikap Hotman Paris yang merespons pertanyaan jurnalis dengan nada merendahkan; kedua, meminta semua pihak untuk menghormati jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
Dewan Pers mengingatkan bahwa jurnalis mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari proses menggali informasi dan mendengar versi narasumber—sebuah proses yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Pers.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.