“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” ujarnya.
Pada akhirnya, Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 bukan hanya tentang gawai. Ini tentang pertanyaan yang lebih besar: seperti apa lingkungan belajar ideal yang ingin kita ciptakan untuk generasi yang bersama internet? Kemendikdasmen telah mengambil langkah pertama. Kini giliran sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk melanjutkannya.
FAQ
Apa isi dari Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026?
Surat edaran ini mengatur pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan selama kegiatan belajar berlangsung. Kebijakan ini bukan larangan total, melainkan panduan agar teknologi digunakan secara bijak, aman, dan mendukung proses pembelajaran.
Apakah setiap sekolah wajib menerapkan aturan yang sama persis?
Tidak. Kepala satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menyesuaikan tata tertib sekolah berdasarkan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing. Pemerintah memberikan fleksibilitas agar kebijakan dapat diterapkan secara kontekstual.
Apa yang dimaksud dengan prinsip 3S yang dianjurkan untuk orang tua?
Prinsip 3S terdiri dari screen time (pengaturan durasi penggunaan layar), screen zone (penentuan area boleh tidaknya menggunakan gawai), dan screen break (jeda dari layar). Ketiganya diterapkan sesuai usia dan tingkat perkembangan anak sebagai panduan penggunaan gawai yang sehat di rumah.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.