Ini bukan soal aturan semata. Ini soal budaya. Dan budaya hanya bisa jika dimulai dari contoh nyata yang bisa dilihat dan ditiru oleh murid setiap hari.
Kemendikdasmen juga memperluas jangkauan kebijakan ini ke dalam rumah tangga. Orang tua dan wali murid diajak untuk berperan aktif mendukung pembatasan gawai, tidak hanya di sekolah, tetapi juga di rumah. Pemerintah memperkenalkan prinsip 3S sebagai panduan praktis: screen time (durasi pemakaian layar), screen zone (area yang diperbolehkan untuk menggunakan gawai), dan screen break (jeda dari layar) — semuanya disesuaikan dengan usia dan tingkat perkembangan anak.
Pendekatan 3S ini memberi kerangka yang mudah dipahami oleh orang tua, bahkan yang tidak familiar dengan isu literasi digital sekalipun. Tidak rumit, tidak perlu keahlian khusus — cukup disiplin dan konsistensi dalam penerapannya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat Gerakan Tujuh Anak Indonesia Hebat yang sedang diusung pemerintah. Salah satu dimensi penting dari gerakan itu adalah mendorong anak-anak Indonesia untuk dengan yang sehat, produktif, dan berkarakter — dan pengelolaan gawai yang bijak adalah bagian tak terpisahkan dari visi tersebut.
Abdul Mu’ti menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak bisa ditanggung sekolah sendirian. Perlu ada kolaborasi yang nyata antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.