JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Bukan larangan, melainkan pengaturan. Itulah pesan utama yang ingin disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ketika menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan — sebuah kebijakan yang langsung menyentuh keseharian jutaan pelajar Indonesia di ruang-ruang kelas.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini lahir bukan untuk mencabut akses siswa terhadap teknologi. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan teknologi hadir di sekolah dalam porsi yang tepat, dengan tujuan yang jelas: mendukung pembelajaran, bukan mengalihkan perhatian darinya.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangan resminya.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas realita yang tidak bisa diabaikan. Data menunjukkan bahwa rata-rata warga Indonesia menghabiskan waktu di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari — sebuah angka yang menempatkan Indonesia di antara negara-negara dengan intensitas penggunaan internet tertinggi di dunia.

Angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya tersimpan kekhawatiran nyata: anak-anak usia sekolah terpapar layar dalam durasi yang jauh melampaui kebutuhan belajar mereka. Ketika gawai tak lagi dikendalikan, yang muncul bukan kecerdasan digital, melainkan kecanduan.

Kemendikdasmen mencatat sejumlah risiko yang melatarbelakangi kebijakan ini. Mulai dari adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, hingga ancaman keamanan siber. Belum lagi dampak pada kesehatan fisik dan mental yang selama ini kerap diabaikan, seperti gangguan tidur, penurunan konsentrasi, dan merosotnya kemampuan bersosialisasi secara langsung.

Kebijakan pembatasan gawai selama kegiatan belajar berlangsung pun dinilai menjadi langkah paling realistis untuk memutus rantai gangguan itu. Bukan dengan memusuhi teknologi, tetapi dengan menempatkannya pada posisi yang semestinya.

Melalui surat edaran ini, kepala satuan pendidikan didorong untuk menyesuaikan tata tertib sekolah sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing. Artinya, tidak ada pendekatan seragam yang dipaksakan dari pusat. Setiap sekolah diberi ruang untuk merancang aturan yang paling relevan bagi komunitas belajarnya sendiri.

Fleksibilitas itu penting. Sekolah di daerah terpencil dengan keterbatasan infrastruktur tentu memiliki kebutuhan berbeda dibanding sekolah di kota besar dengan akses internet yang melimpah. Surat edaran ini mengakui perbedaan itu dan memilih untuk tidak menyamaratakan.

Namun ada satu hal yang berlaku universal: guru dan tenaga kependidikan diminta menjadi teladan. Sebelum meminta siswa meletakkan gawai, para pendidik harus lebih dulu menunjukkan bahwa mereka sendiri mampu menggunakan teknologi secara bijaksana selama berada di lingkungan sekolah.

Ini bukan soal aturan semata. Ini soal budaya. Dan budaya hanya bisa jika dimulai dari contoh nyata yang bisa dilihat dan ditiru oleh murid setiap hari.

Kemendikdasmen juga memperluas jangkauan kebijakan ini ke dalam rumah tangga. Orang tua dan wali murid diajak untuk berperan aktif mendukung pembatasan gawai, tidak hanya di sekolah, tetapi juga di rumah. Pemerintah memperkenalkan prinsip 3S sebagai panduan praktis: screen time (durasi pemakaian layar), screen zone (area yang diperbolehkan untuk menggunakan gawai), dan screen break (jeda dari layar) — semuanya disesuaikan dengan usia dan tingkat perkembangan anak.

Pendekatan 3S ini memberi kerangka yang mudah dipahami oleh orang tua, bahkan yang tidak familiar dengan isu literasi digital sekalipun. Tidak rumit, tidak perlu keahlian khusus — cukup disiplin dan konsistensi dalam penerapannya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat Gerakan Tujuh Anak Indonesia Hebat yang sedang diusung pemerintah. Salah satu dimensi penting dari gerakan itu adalah mendorong anak-anak Indonesia untuk dengan yang sehat, produktif, dan berkarakter — dan pengelolaan gawai yang bijak adalah bagian tak terpisahkan dari visi tersebut.

Abdul Mu’ti menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak bisa ditanggung sekolah sendirian. Perlu ada kolaborasi yang nyata antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” ujarnya.

Pada akhirnya, Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 bukan hanya tentang gawai. Ini tentang pertanyaan yang lebih besar: seperti apa lingkungan belajar ideal yang ingin kita ciptakan untuk generasi yang bersama internet? Kemendikdasmen telah mengambil langkah pertama. Kini giliran sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk melanjutkannya.

FAQ

Apa isi dari Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026?
Surat edaran ini mengatur pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan selama kegiatan belajar berlangsung. Kebijakan ini bukan larangan total, melainkan panduan agar teknologi digunakan secara bijak, aman, dan mendukung proses pembelajaran.

Apakah setiap sekolah wajib menerapkan aturan yang sama persis?
Tidak. Kepala satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menyesuaikan tata tertib sekolah berdasarkan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing. Pemerintah memberikan fleksibilitas agar kebijakan dapat diterapkan secara kontekstual.

Apa yang dimaksud dengan prinsip 3S yang dianjurkan untuk orang tua?
Prinsip 3S terdiri dari screen time (pengaturan durasi penggunaan layar), screen zone (penentuan area boleh tidaknya menggunakan gawai), dan screen break (jeda dari layar). Ketiganya diterapkan sesuai usia dan tingkat perkembangan anak sebagai panduan penggunaan gawai yang sehat di rumah.



Follow Widget