SINJAI, PUNGGAWANEWS – Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif tampil di hadapan DPRD untuk menjawab langsung tiga pertanyaan kritis yang telah lama menggantung — mulai dari dugaan pelanggaran netralitas ASN, kekosongan jabatan struktural, hingga pengelolaan sisa anggaran daerah.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sinjai digelar di Ruang Rapat Paripurna pada Jumat, 10 Juli 2026. Forum ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah momen langka ketika legislatif secara resmi menggunakan hak interpelasi mereka — hak konstitusional untuk meminta klarifikasi kepada kepala daerah atas kebijakan yang dianggap perlu penjelasan publik.
Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, membuka sesi dengan menegaskan tiga pokok persoalan yang menjadi substansi interpelasi. Pertama, tindak lanjut rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Kedua, banyaknya kekosongan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Daerah. Ketiga, kebijakan alokasi anggaran terkait pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
“Terkait tata kelola pemerintahan, masih banyak kekosongan jabatan struktural di lingkup Pemda. Kemudian kebijakan alokasi anggaran terkait pengelolaan dan alokasi SILPA,” kata Andi Jusman dalam pengantarnya.
Sebelum menjawab satu per satu, Bupati Ratnawati lebih dulu menegaskan posisi pemerintah daerah. Seluruh jawaban yang akan disampaikan, tegasnya, disusun berdasarkan data empiris dan dokumen legal yang dapat dipertanggungjawabkan — bukan argumentasi politis.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.