SINJAI, PUNGGAWANEWS – Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penunjukan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak di Kabupaten Sinjai.

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi untuk mendukung implementasi sistem peradilan pidana anak yang lebih mengedepankan pembinaan, pendidikan, dan pemulihan. Kesepakatan ini juga merupakan bentuk komitmen kedua lembaga dalam menghadirkan pendekatan yang lebih humanis dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Melalui PKS tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pidana pelayanan masyarakat bagi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kehadiran fasilitas kesehatan sebagai lokasi pelaksanaan pidana alternatif diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran yang positif bagi anak. Melalui berbagai kegiatan sosial yang bersifat edukatif, anak diharapkan mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab, meningkatkan kedisiplinan, membangun kepedulian terhadap sesama, serta memperoleh pengalaman yang bermanfaat sebagai bekal untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai akan berkoordinasi secara intensif dengan Bapas Kelas II Watampone guna memastikan setiap kegiatan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat dilaksanakan secara aman, terarah, edukatif, serta disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pembinaan masing-masing anak.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung implementasi kebijakan pemerintah mengenai penerapan pidana alternatif bagi anak. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada anak yang berhadapan dengan hukum untuk memperbaiki diri, mengembangkan keterampilan, serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial secara lebih baik.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai menyambut baik terjalinnya kolaborasi ini sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berorientasi pada perlindungan hak anak. Dengan sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone, pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kabupaten Sinjai diharapkan dapat berjalan lebih efektif, memberikan manfaat bagi proses pembinaan anak, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan sosial yang berkelanjutan.

FadelM (Biro Sinjai)



Follow Widget