JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Bukan larangan, melainkan pengaturan. Itulah pesan utama yang ingin disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ketika menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan — sebuah kebijakan yang langsung menyentuh keseharian jutaan pelajar Indonesia di ruang-ruang kelas.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini lahir bukan untuk mencabut akses siswa terhadap teknologi. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan teknologi hadir di sekolah dalam porsi yang tepat, dengan tujuan yang jelas: mendukung pembelajaran, bukan mengalihkan perhatian darinya.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangan resminya.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas realita yang tidak bisa diabaikan. Data menunjukkan bahwa rata-rata warga Indonesia menghabiskan waktu di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari — sebuah angka yang menempatkan Indonesia di antara negara-negara dengan intensitas penggunaan internet tertinggi di dunia.
Angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya tersimpan kekhawatiran nyata: anak-anak usia sekolah terpapar layar dalam durasi yang jauh melampaui kebutuhan belajar mereka. Ketika gawai tak lagi dikendalikan, yang muncul bukan kecerdasan digital, melainkan kecanduan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.