JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Baru sepekan mendekam di Rumah Tahanan KPK, Febri Adriansyah langsung melancarkan perlawanan. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu menolak penahanannya dan menyebut dirinya korban kriminalisasi — sebuah manuver hukum yang kini menjadi sorotan tajam publik.
Tim kuasa hukum Febri menilai penahanan kliennya cacat prosedur. Alasannya, Febri ditahan tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka — sebuah tahapan yang semestinya wajib dilalui sebelum seseorang dapat ditahan secara sah menurut hukum acara pidana.
Argumen ini semakin diperkuat dengan berlakunya KUHAP baru. Dalam Pasal 100 ayat 5, penahanan tidak bisa dijatuhkan hanya berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik semata — ada syarat-syarat tambahan yang harus dipenuhi secara objektif dan terverifikasi.
Namun pandangan berbeda datang dari kalangan politisi. Legislator PDI Perjuangan sekaligus praktisi hukum, Ferdinan Huta Hain, menilai penahanan Febri sudah tepat. Menurutnya, ada kekhawatiran nyata bahwa Febri dapat mempengaruhi para saksi, terlebih setelah tersangka lain, Don Rito, mulai berubah sikap dari semula menyangkal menjadi mengakui keterlibatannya.
Febri resmi ditahan pada Jumat malam, 24 Juli, setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan KPK. Status tersangkanya bermula dari serangkaian penggeledahan di 13 lokasi oleh Kortas Tipidkor yang terkait tiga kasus korupsi besar: PT Asabri, pengadaan batu bara PT PLN, dan PT Krakatau Steel.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai Rp 536 miliar dan 74 kilogram emas — sebuah temuan yang mengejutkan publik dan langsung menjadi perbincangan luas.
Kuasa hukum Febri tak hanya mempersoalkan prosedur penahanan. Mereka juga mempertanyakan dasar pembuktian kasus pencucian uang yang disangkakan. Menurut tim pengacara, bukti yang digunakan penyidik tidak cukup jelas, dan yang lebih krusial, tindak pidana asal (predicate crime) belum berhasil dibuktikan.
Pertanyaan mendasar pun dilontarkan: emas 74 kilogram itu milik siapa? Dari mana asalnya? Dalam logika hukum pencucian uang, asal-usul kekayaan adalah pondasi utama pembuktian — jika sumbernya keliru, seluruh konstruksi hukum bisa runtuh.
Akan tetapi, pegiat antikorupsi Herdian Hamzah menilai argumen itu tidak tepat sasaran. Ia menegaskan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pembuktian predicate crime tidak harus dilakukan terlebih dahulu. Cukup ditemukan dua alat bukti yang memadai, proses hukum terhadap dugaan pencucian uang sudah dapat berjalan.
Perdebatan hukum ini mencerminkan kompleksitas kasus yang membelit mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Di satu sisi, ada pertarungan tafsir hukum soal prosedur penahanan dan standar pembuktian. Di sisi lain, besarnya nilai aset yang disita menjadikan kasus ini sulit diabaikan begitu saja oleh publik.
Sementara itu, dunia pemerintahan daerah juga diwarnai kabar yang tak kalah mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan Bupati Pemalang, Anom Widiantoro, dalam operasi senyap bersama 20 orang lainnya di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Anom diduga memeras sejumlah perangkat daerah dan mitra swasta melalui orang-orang kepercayaannya, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 98 miliar. Ia menambah daftar panjang kepala daerah asal Jawa Tengah yang terjerat korupsi.
Ditempat lain, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pun angkat bicara. Ia menyatakan lelah dan prihatin dengan maraknya kepala daerah yang terseret kasus hukum. Luthfi menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi — bahkan ia menyebut akan bertindak sendiri jika menemukan hal tersebut, tanpa perlu menunggu KPK.
Nama-nama bupati yang terjerat KPK dari Jawa Tengah terus bertambah. Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Eti Suryani ditangkap pada 9 Juli 2026 karena diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya. Bupati Cilacap Samsul Aulia Rahman menyusul pada 13 Maret 2026 atas kasus serupa. Sementara Bupati Pekalongan Fadiyah Arrafiq dan Bupati Pati Sudewo juga telah lebih dulu berstatus tersangka.
Total sudah selusin kepala daerah yang terjerat korupsi. Para pengamat menilai tingginya biaya politik dalam pemilu kepala daerah menjadi salah satu akar persoalan yang mendorong maraknya praktik korupsi di tingkat daerah.
FAQ
Mengapa Febri Adriansyah menolak penahanannya?
Kuasa hukum Febri menilai penahanan dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai tersangka, yang dinilai melanggar prosedur hukum acara pidana, termasuk ketentuan dalam KUHAP baru.
Apakah predicate crime harus dibuktikan lebih dulu dalam kasus pencucian uang?
Menurut UU Nomor 8 Tahun 2010, pembuktian tindak pidana asal tidak harus dilakukan sebelum proses hukum pencucian uang berjalan — cukup dengan dua alat bukti yang memadai.
Apa hubungan kasus korupsi kepala daerah di Jawa Tengah dengan biaya politik?
Para pengamat menilai tingginya biaya politik dalam pilkada mendorong kepala daerah mencari sumber dana ilegal melalui praktik korupsi, pemerasan, dan suap selama masa jabatan mereka.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.