Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap hakim yang duduk di Mahkamah Agung telah melewati proses seleksi yang ketat dan transparan, melibatkan dua lembaga negara sekaligus — Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Yang menarik, Komisi III DPR menyetujui seluruh kandidat yang diajukan KY tanpa pengecualian. Hal ini mencerminkan bahwa koordinasi antara kedua lembaga berjalan mulus dan kualitas kandidat yang diajukan dinilai memenuhi standar yang ditetapkan.
Habiburokhman menegaskan bahwa hasil fit and proper test ini belum menjadi keputusan final. Seluruh nama yang telah disetujui di tingkat komisi masih harus mendapatkan pengesahan di forum yang lebih tinggi sebelum resmi dilantik.
“Hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan ke rapat paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus yang akan datang, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat paripurna,” kata Habiburokhman.
Rapat paripurna yang dijadwalkan pada 18 Agustus 2026 menjadi momen penting berikutnya. Di forum itulah seluruh anggota DPR dari berbagai fraksi akan memberikan suara akhir atas nama-nama yang telah disetujui Komisi III. Jika paripurna menyetujui, proses dilanjutkan dengan pelantikan resmi oleh presiden.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.