Untuk kamar perdata, dua nama disetujui: Nurmaningsih dan Sobandi. Keduanya akan menangani sengketa-sengketa hukum perdata yang selama ini menjadi salah satu jalur perkara paling padat di Mahkamah Agung.

Kamar agama pun mendapat tambahan dua hakim agung baru. Mamat Ruhimat dan Musthofa resmi disetujui untuk menempati posisi tersebut, memperkuat penyelesaian perkara yang menyangkut hukum keluarga dan waris bagi warga Muslim di Indonesia.

Sementara itu, tiga nama disetujui untuk mengisi kamar tata usaha negara khusus pajak, yaitu L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T. Keberadaan mereka sangat strategis mengingat sengketa perpajakan kerap melibatkan nilai yang besar dan berdampak langsung pada penerimaan negara.

Selain hakim agung, Komisi III DPR juga menyetujui tiga nama sebagai hakim ad hoc. Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan disetujui sebagai hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), sedangkan Sudiyo disetujui sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Ketiganya akan bergabung di Mahkamah Agung dengan mandat khusus yang bersifat non-karir namun memiliki kewenangan hukum setara.

Proses seleksi keempat belas nama tersebut sepenuhnya dilakukan oleh panitia seleksi bentukan Komisi Yudisial (KY). Komisi Yudisial bertugas melakukan penjaringan awal, penelitian rekam jejak, hingga penyusunan daftar nama yang kemudian diserahkan kepada DPR untuk menjalani tahap fit and proper test.



Follow Widget