Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Febrie dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang secara khusus mengatur soal pemerasan oleh pejabat publik. Selain itu, dakwaan turut menyertakan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal penyesuaian pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini bukan sekadar perkara pemerasan biasa. Febrie Adriansyah adalah salah satu nama besar di korps Adhyaksa—pernah menjabat sebagai Jampidsus, jabatan yang justru bertanggung jawab menangani kejahatan-kejahatan besar seperti korupsi Jiwasraya itu sendiri. Fakta bahwa ia kini duduk sebagai terdakwa di persidangan Tipikor menandai momen yang tak bisa dianggap kecil bagi institusi kejaksaan.
Skandal Jiwasraya sendiri telah menelan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp16 triliun, dan menjadi salah satu kasus yang paling banyak menyita perhatian publik selama beberapa tahun terakhir. Kini, salah satu pejabat yang pernah menangani perkara itu justru masuk ke dalam pusaran hukum yang sama—hanya dari sisi yang berbeda.
Sidang terhadap Febrie Adriansyah akan terus bergulir. Publik menunggu: apakah seluruh mata rantai dalam konstruksi dakwaan ini akan terbukti di hadapan hakim, atau akan ada bantahan yang mengubah jalannya cerita.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.