JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026, diduduki seorang pejabat yang selama ini dikenal sebagai penegak hukum: Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia kini berdiri di sisi berlawanan—sebagai orang yang didakwa memeras pengusaha hingga miliaran rupiah dengan memanfaatkan jabatannya sendiri.
Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang memerinci bagaimana Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho disebut telah memaksa pengusaha Tan Kian menyerahkan uang sejumlah SGD 5 juta, atau setara dengan Rp55 miliar. Imbalan yang dijanjikan: nama Tan Kian tidak akan masuk sebagai tersangka dalam perkara korupsi besar yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya.
Kisah ini bermula pada awal 2020, ketika Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan Agung. Saat itu, ia tengah menangani perkara korupsi Jiwasraya yang belakangan menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia. Benny Tjokrosaputro, seorang pengusaha, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan Benny itulah yang memantik kekhawatiran di benak Tan Kian. Sebagai seseorang yang punya keterkaitan dalam lingkaran bisnis yang sama, Tan Kian merasa bayang-bayang tersangka bisa sewaktu-waktu jatuh di pundaknya. Kekhawatiran itu kemudian menjadi celah yang, menurut dakwaan jaksa, dimanfaatkan secara sistematis.
Tan Kian lalu dipertemukan dengan Ferry Boboho, sosok yang disebut jaksa sebagai orang dekat Febrie. Dalam pertemuan itu, Ferry membuka percakapan dengan kalimat bernada ancaman: “Koko bisa jadi tersangka.” Kalimat pendek itu cukup untuk membuat Tan Kian terdiam—dan pada akhirnya, menyanggupi permintaan uang senilai Rp55 miliar.
Uang dalam denominasi dolar Singapura itu tidak diserahkan sekaligus. Tan Kian melakukan tiga kali tahapan penyerahan kepada Ferry Boboho. Setiap kali uang diterima, Ferry kemudian melaporkan perkembangan itu kepada Febrie.
Yang menarik, dalam dakwaan jaksa, rantai pengelolaan uang itu tidak berhenti di tangan Ferry. Febrie disebut memerintahkan Ferry untuk membawa uang tersebut kepada seseorang bernama Nurman Herin—dan lokasi serah terima dipilih di depan Restoran A&W di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Sebuah titik temu yang terkesan kasual, namun menjadi bagian penting dalam konstruksi dakwaan.
Nurman Herin menerima uang itu yang dikemas dalam sebuah tas ransel. Uang kemudian diamankan di kantor PT Koin Money Changer, yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Rangkaian perpindahan uang ini, menurut jaksa, bukan sekadar kebetulan—melainkan bagian dari skema yang terencana.
Beberapa hari setelah uang berpindah tangan, Ferry Boboho disebut mendatangi rumah Febrie di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, Ferry menyampaikan laporan singkat: “Om, sudah diterima.” Febrie menjawab hanya dengan, “Oh ya sudah, oke.”
Dialog pendek itu kini menjadi salah satu potongan paling krusial dalam surat dakwaan—sebuah konfirmasi yang, menurut jaksa, menunjukkan bahwa Febrie bukan sekadar mengetahui, tetapi memimpin seluruh operasi pemerasan tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Febrie dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang secara khusus mengatur soal pemerasan oleh pejabat publik. Selain itu, dakwaan turut menyertakan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal penyesuaian pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini bukan sekadar perkara pemerasan biasa. Febrie Adriansyah adalah salah satu nama besar di korps Adhyaksa—pernah menjabat sebagai Jampidsus, jabatan yang justru bertanggung jawab menangani kejahatan-kejahatan besar seperti korupsi Jiwasraya itu sendiri. Fakta bahwa ia kini duduk sebagai terdakwa di persidangan Tipikor menandai momen yang tak bisa dianggap kecil bagi institusi kejaksaan.
Skandal Jiwasraya sendiri telah menelan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp16 triliun, dan menjadi salah satu kasus yang paling banyak menyita perhatian publik selama beberapa tahun terakhir. Kini, salah satu pejabat yang pernah menangani perkara itu justru masuk ke dalam pusaran hukum yang sama—hanya dari sisi yang berbeda.
Sidang terhadap Febrie Adriansyah akan terus bergulir. Publik menunggu: apakah seluruh mata rantai dalam konstruksi dakwaan ini akan terbukti di hadapan hakim, atau akan ada bantahan yang mengubah jalannya cerita.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.