“Jangan sampai warga negara kita nanti terlantar di sana,” kata Agus. Pernyataan itu bukan hiperbola. Kasus WNI terlantar di luar negeri akibat dokumen tidak lengkap atau perjalanan ilegal bukan pertama kali terjadi, dan negara tidak ingin mengulang skenario serupa di tanah suci.

Risiko bagi jemaah yang nekat berangkat tanpa visa haji sangat nyata. Arab Saudi memiliki sistem verifikasi yang ketat di titik-titik masuk. Jemaah tanpa dokumen resmi dapat langsung dipulangkan, bahkan ditahan sementara untuk proses deportasi. Biaya yang telah dikeluarkan, baik untuk tiket maupun paket perjalanan, pun hangus tanpa bisa diklaim.

Di sisi lain, fenomena haji non-prosedural ini sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Setiap tahun, sejumlah pihak mencoba memanfaatkan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi untuk berhaji—sementara kuota resmi dari pemerintah Arab Saudi terbatas dan antrean tunggu bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun di beberapa provinsi.

Kondisi itulah yang kerap dijadikan dalih oleh para calo untuk menawarkan jalur “alternatif”. Mereka menjanjikan keberangkatan lebih cepat dengan biaya tertentu, menggunakan celah visa non-haji. Namun ujungnya, jemaah yang tergiur justru menjadi pihak yang paling dirugikan—baik secara hukum maupun finansial.