Galih menegaskan, tidak ada celah bagi jemaah yang mencoba menyiasati prosedur resmi. Siapa pun yang berangkat ke Arab Saudi untuk keperluan haji wajib menggunakan visa haji yang terdaftar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pesan ini bukan sekadar imbauan, melainkan peringatan yang kini diperkuat dengan mekanisme penegakan di lapangan.

Pernyataan Galih sejalan dengan instruksi Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang beberapa waktu terakhir berulang kali menekankan pentingnya kelengkapan dokumen resmi. Menurut Irfan, tanpa dokumen yang benar, jemaah berisiko menghadapi berbagai masalah di Arab Saudi—mulai dari penolakan masuk hingga dideportasi.

Persoalan ini tidak hanya menjadi urusan Kementerian Haji dan Umrah. Pemerintah telah membentuk satgas lintas lembaga yang melibatkan kepolisian dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kolaborasi ini dirancang untuk menutup celah yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh calo dan jaringan pengirim haji ilegal.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memberikan konteks yang lebih luas soal alasan di balik operasi pengetatan ini. Ia mengingatkan bahwa kebijakan Arab Saudi saat ini sangat tegas: hanya pemegang visa haji yang diizinkan masuk untuk tujuan ibadah haji.