Manfaat JKP Naik hingga 60 Persen Upah

Keempat, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditingkatkan. Pekerja yang terkena PHK kini mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.

Tak hanya bantuan finansial, pekerja juga memperoleh akses informasi pasar kerja dan pelatihan. Kebijakan ini dirancang untuk mempercepat proses kembali bekerja.

Bantuan Subsidi Upah dan Dampaknya

Kelima, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu per orang telah disalurkan pada 2025. Program ini menjangkau sekitar 15 juta buruh di seluruh Indonesia.

Penyaluran langsung ke rekening pekerja membuat bantuan ini lebih tepat sasaran. Dampaknya terasa dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.