Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir
Kedua, pemerintah melanjutkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Program ini kembali digulirkan pada Idulfitri 1447 H.
Nilai bonus meningkat menjadi minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Kebijakan ini menjadi bentuk pengakuan terhadap peran pekerja sektor informal berbasis digital.
Diskon Iuran Jaminan Sosial Diperluas
Ketiga, pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Diskon 50 persen diterapkan pada iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Awalnya hanya untuk pengemudi dan kurir online, kini program ini diperluas ke petani, nelayan, pedagang, hingga peternak. Langkah ini diharapkan meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja informal.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.