PUNGGAWANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi mengukuhkan 153 Imam Kelurahan dalam kegiatan Tabligh Akbar yang digelar di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M. Jusuf, Kamis (25/6/2026). Pengukuhan ini menjadi bagian dari upaya penguatan peran tokoh agama dalam mendukung pembangunan sosial dan pembinaan masyarakat di tingkat kelurahan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa keberadaan imam kelurahan bukan hanya berfungsi dalam aspek ritual keagamaan, tetapi juga memiliki posisi strategis sebagai penggerak nilai sosial di tengah masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah memberikan dukungan nyata melalui skema insentif serta jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para imam yang telah dikukuhkan.

“Para imam memiliki peran penting sebagai teladan dan penguat nilai-nilai kehidupan bermasyarakat. Karena itu, pemerintah hadir untuk memberikan dukungan yang layak, termasuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Munafri.

Program tersebut mencakup pendaftaran imam kelurahan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain aspek kesejahteraan, Munafri juga menekankan pentingnya transformasi peran imam dalam menjawab tantangan zaman. Ia berharap para imam mampu beradaptasi dengan perkembangan sosial dan digital serta menjadi figur yang dekat dengan masyarakat.

“Imam tidak hanya memimpin ibadah, tetapi juga harus menjadi pusat keteladanan, ruang komunikasi, dan solusi atas persoalan warga,” tambahnya.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong optimalisasi fungsi masjid sebagai pusat kegiatan sosial, musyawarah, dan pemberdayaan masyarakat, tidak hanya sebagai tempat ibadah.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan apresiasi atas pelantikan tersebut. Ia menilai peran imam sangat penting dalam menjaga harmoni sosial dan memperkuat nilai keagamaan di lingkungan masyarakat.

Dari sisi teknis pelaksanaan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Makassar, Muhammad Syarief, menjelaskan bahwa 153 imam yang dikukuhkan terdiri dari imam lama yang diperpanjang masa baktinya serta imam baru hasil seleksi untuk periode 2026–2031.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sistem evaluasi kinerja imam agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih terukur dan akuntabel.

WhatsApp Image 2026 06 25 at 22.33.43 | PUNGGAWA NEWS

“Ke depan, kami ingin peran imam lebih luas, tidak hanya pada urusan administratif keagamaan, tetapi juga terlibat dalam isu sosial seperti stunting dan kemiskinan melalui kedekatan mereka dengan masyarakat,” jelasnya.

Selain insentif, para imam juga akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dan risiko kerja sosial-keagamaan yang mereka emban.

Pemerintah Kota Makassar juga berencana mengintegrasikan peran imam kelurahan dengan sejumlah regulasi daerah, termasuk program Baca Tulis Al-Qur’an dan penguatan ekosistem pesantren.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Ketua TP PKK Melinda Aksa, Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda, serta jajaran perangkat daerah Pemerintah Kota Makassar.



Follow Widget