PUNGGAWANEWS, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Kota Makassar melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan hari pertama jalur domisili Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, Senin, 22 Juni 2026.
Pemantauan dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, dengan mengunjungi sejumlah sekolah menengah pertama di wilayah Kecamatan Ujung Pandang dan Kecamatan Wajo.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pendaftaran, pemeriksaan dokumen, dan pelayanan kepada masyarakat berlangsung tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Achi mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan lapangan, panitia SPMB di setiap sekolah telah menjalankan proses verifikasi berkas pendaftaran dengan baik.
“Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan sekolah dalam melayani masyarakat, khususnya pada pelaksanaan jalur domisili. Dari sekolah yang kami kunjungi, proses verifikasi berjalan tertib dan panitia telah memahami tugasnya,” kata Achi.
Jalur domisili SPMB Kota Makassar dibuka mulai 22 hingga 26 Juni 2026. Sejak hari pertama, masyarakat terlihat antusias mengikuti proses pendaftaran.
Menurut Achi, tingginya jumlah pendaftar menunjukkan bahwa orang tua dan calon murid telah mempersiapkan dokumen persyaratan sejak awal. Dokumen tersebut antara lain kartu keluarga, akta kelahiran, serta berkas pendukung lain sesuai ketentuan jalur domisili.
Selain memeriksa proses verifikasi administrasi, Achi turut meninjau penggunaan aplikasi Lontara Plus Pendidikan yang menjadi sarana pendaftaran dan pemilihan sekolah.
Melalui aplikasi tersebut, calon murid dapat menentukan maksimal lima pilihan sekolah. Pilihan yang tersedia mencakup sekolah negeri dan sekolah swasta yang telah terintegrasi dalam sistem SPMB Kota Makassar.
“Integrasi sekolah negeri dan swasta dalam satu sistem memberikan pilihan yang lebih luas kepada calon murid. Pilihan sekolah tetap disesuaikan dengan ketentuan dan lokasi tempat tinggal masing-masing pendaftar,” jelasnya.
Achi menegaskan bahwa jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam jalur domisili. Sistem akan menampilkan rekomendasi sekolah berdasarkan radius, titik koordinat, dan data kependudukan calon murid.

Dengan mekanisme tersebut, proses seleksi diharapkan dapat berlangsung lebih objektif karena pilihan sekolah diarahkan berdasarkan kedekatan domisili calon murid.
Dinas Pendidikan Kota Makassar juga telah menyiapkan layanan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperoleh penjelasan mengenai dokumen, tahapan pendaftaran, ataupun penggunaan aplikasi.
Achi menyampaikan bahwa hingga pelaksanaan hari pertama, belum ditemukan kendala teknis yang berdampak besar terhadap proses SPMB. Meski demikian, sejumlah orang tua masih memerlukan bantuan dalam mengakses dan mengoperasikan sistem pendaftaran.
“Kami meminta panitia sekolah memberikan pendampingan secara maksimal kepada masyarakat. Jangan sampai ada calon murid yang terkendala hanya karena belum memahami penggunaan aplikasi,” tegasnya.
Adapun sekolah yang menjadi lokasi pemantauan meliputi UPT SPF SMP Negeri 2 Makassar di Jalan Amanagappa, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang; UPT SPF SMP Negeri 53 Makassar di Jalan Samiun Nomor 15A, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang; dan UPT SPF SMP Negeri 45 Makassar di Jalan Timor Nomor 79, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo.
Melalui pemantauan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Makassar berkomitmen menjaga pelaksanaan SPMB 2026 agar berlangsung transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.