Summarize the post with AI

JAKARTA, PUNGGAWANEWS — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi menegaskan perubahan mendasar dalam relasi kerja domestik menyusul pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Menurut dia, istilah “pembantu” dan “majikan” kini tidak lagi digunakan, digantikan dengan sebutan pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.

Pernyataan itu disampaikan Arifah dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 April 2026. Ia menekankan bahwa UU PPRT menempatkan PRT sebagai pekerja yang memiliki kedudukan dan hak yang setara secara hukum.

Pengesahan regulasi tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR sehari sebelumnya, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Arifah menyebut momentum itu selaras dengan upaya memperkuat perlindungan terhadap kelompok pekerja domestik, yang mayoritas perempuan.

Dalam aturan turunannya nanti, pemerintah akan mengatur berbagai hak dasar PRT, mulai dari upah layak, jam kerja manusiawi, hingga hak cuti dan jaminan sosial. Selain itu, pekerja juga berhak memperoleh perlakuan tanpa kekerasan serta perlindungan hukum yang jelas.

UU ini juga memperkenalkan mekanisme pelibatan masyarakat melalui lingkungan RT dan RW. Setiap rumah tangga yang mempekerjakan PRT diwajibkan melaporkan identitas pekerja dan kesepakatan kerja kepada pengurus setempat, sebagai bagian dari upaya pengawasan.

Apresiasi terhadap pengesahan undang-undang ini datang dari JALA PRT. Koordinatornya, Lita Anggraini, menyebut pengesahan UU tersebut sebagai hasil perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade.

Menurut Lita, regulasi ini tidak hanya menghadirkan perlindungan hukum, tetapi juga pengakuan formal terhadap status PRT sebagai pekerja. Hal itu mencakup hak atas upah, tunjangan hari raya, jaminan kesehatan, serta perlindungan ketenagakerjaan lainnya.

Dalam ketentuan undang-undang, PRT didefinisikan sebagai individu yang bekerja di lingkup rumah tangga dengan menerima upah. Sementara pemberi kerja adalah individu atau kelompok dalam rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan imbalan tertentu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pengesahan UU PPRT mencerminkan komitmen negara dalam memperkuat pengawasan dan perlindungan sektor kerja domestik. Ia menyebut regulasi ini mengatur proses perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga lingkup pekerjaan rumah tangga secara lebih terstruktur.

Selain memberikan kepastian hukum, undang-undang ini diharapkan mampu mendorong hubungan kerja yang lebih adil dan beradab. Pemerintah juga menilai kebijakan tersebut akan berkontribusi pada peningkatan keterampilan serta kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.



Follow Widget