Yang menjadi perhatian lebih besar adalah perubahan lain yang bahkan sudah lebih dulu berlaku. TikTok Shop dilaporkan telah memberlakukan skema Biaya Komisi Dinamis sejak 18 Mei 2026. Batas maksimum komisi yang sebelumnya dipatok di angka Rp40.000 per item kini melonjak drastis menjadi hingga Rp650.000, atau naik sekitar 15 kali lipat dalam satu kebijakan.

Kenaikan komisi yang begitu tajam langsung memantik reaksi keras dari komunitas penjual online. Bagi pelaku usaha kecil yang mengandalkan platform digital sebagai satu-satunya kanal penjualan, lonjakan biaya sebesar itu bisa langsung memukul margin keuntungan yang memang sudah tipis.

Kementerian UMKM melihat eskalasi ini dengan serius. Pemanggilan direksi e-commerce bukan sekadar formalitas, melainkan sinyal bahwa pemerintah tidak ingin platform digital tumbuh dengan mengorbankan pelaku usaha kecil yang justru menjadi tulang punggung ekosistem tersebut.

Kondusivitas ekosistem usaha mikro, menurut Maman, adalah prioritas yang tidak bisa dikompromikan. Kebijakan platform boleh saja berkembang dan berubah, tapi prosesnya harus transparan, berbasis kesepakatan, dan tidak membebani pihak yang lebih lemah secara ekonomi.