Agung Baskoro mengingatkan bahwa semangat awal MK dalam menghapus presidential threshold justru untuk menghilangkan diskriminasi terhadap partai-partai yang belum pernah berkesempatan mengusung capres. Kalau syarat diubah menjadi dua fraksi — merujuk hasil pemilu mendatang — maka partai-partai non-parlemen secara otomatis kehilangan haknya, meski mereka sudah lolos verifikasi sebagai peserta pemilu.
Hermawi kemudian mengklarifikasi bahwa yang dimaksud dua fraksi adalah fraksi hasil Pemilu 2029, bukan DPR periode saat ini. Namun diskursus ini tetap menuai pertanyaan tentang siapa yang sesungguhnya diuntungkan dan dirugikan.
Di Komisi II DPR, Bahtra Banong mengungkapkan bahwa berbagai simulasi tengah disiapkan, termasuk kemungkinan menaikkan batas bawah kursi per dapil dari tiga menjadi empat, hingga opsi penambahan jumlah dapil agar keterwakilan lebih merata. Berbagai pakar kepemiluan seperti Ramlan Subakti, Mahfud MD, dan Jimly Asshiddiqie sudah diundang memberikan masukan.
Waktu terus berjalan. Tahapan Pemilu 2029 diperkirakan paling lambat dimulai Juni 2027, dan revisi Undang-Undang Pemilu harus rampung sebelum itu. Artinya, DPR punya waktu kurang dari dua tahun untuk menuntaskan perdebatan yang menyentuh jantung sistem demokrasi Indonesia.
Pertanyaan besarnya tetap satu: apakah aturan baru ini akan memperkuat demokrasi, atau justru mempersempit ruang kompetisi?


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.