JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Perdebatan soal aturan main Pemilu 2029 mulai memanas. Partai-partai besar kini unjuk sikap soal ambang batas parlemen dan syarat pencapresan, dan angka-angka yang dilontarkan membuat banyak pihak bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang jadi sasaran?

Nasdem menjadi partai paling vokal dengan mengusulkan parliamentary threshold sebesar tujuh persen. Bukan angka yang lahir tiba-tiba — Sekjen Nasdem Hermawi Taslim menegaskan bahwa posisi ini sudah disuarakan partainya bahkan sebelum pertama kali ikut Pemilu 2014. Bagi Nasdem, angka tinggi adalah cara mendorong konsolidasi demokrasi: dari multipartai menuju sistem yang lebih selektif dan terkonsolidasi.

Gerindra, sebagai partai pengusung utama Presiden Prabowo, memilih angka yang lebih moderat. Juru bicara Gerindra Bahtra Banong menyebut angka lima persen sebagai gambaran awal, naik satu poin dari ambang batas empat persen yang berlaku saat ini. Gerindra, kata Bahtra, masih terus menampung aspirasi dari berbagai pihak — partai koalisi maupun non-koalisi, parlemen maupun non-parlemen — sebelum mengambil keputusan final.

PSI berada di posisi berbeda. Ketua DPP PSI Bestari Barus mengaku tidak keberatan dengan angka berapa pun, tapi ia justru mempertanyakan urgensi kenaikan itu. “Empat menjadi lima, kemaslahatannya di mana?” tanya Bestari. Sebagai partai yang gagal menembus Senayan di Pemilu 2024 dengan ambang batas empat persen, PSI lebih menekankan bahwa yang terpenting adalah suara rakyat tidak sia-sia.

Kekhawatiran soal suara terbuang memang menjadi isu sentral dalam perdebatan ini. Direktur Eksekutif Politika Strategis Agung Baskoro mengingatkan bahwa menaikkan ambang batas tidak otomatis menyederhanakan peta politik. Buktinya, ketika ambang batas masih 2,5 persen, ada sembilan partai di parlemen. Saat dinaikkan ke empat persen, hasilnya tetap sembilan partai. Artinya, korelasi antara tingginya threshold dan berkurangnya jumlah fraksi tidak sekuat yang diasumsikan.

Agung juga mendorong agar penetapan angka ambang batas dilakukan dengan dasar rumus yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, bukan sekadar konsensus politik yang bisa berubah setiap pemilu. Ia menyebut formula Tagepera — yang menghitung besaran dapil dan kursi — sebagai rujukan yang layak dipertimbangkan agar publik bisa memahami logika di balik angka yang dipilih.

Satu solusi alternatif yang diusulkan Agung adalah mekanisme stembus akkoord: menggabungkan suara partai-partai yang tidak lolos ambang batas ke dalam satu fraksi gabungan di DPR. Dengan cara ini, suara pemilih tidak hilang begitu saja meski partai yang mereka pilih gagal mencapai threshold.

Soal syarat pencapresan, diskusi menjadi semakin rumit. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan presidential threshold nol persen, artinya secara hukum setiap partai peserta pemilu berhak mengusung calon presiden. Namun Ketua Umum Nasdem Surya Paloh melontarkan wacana baru: pasangan calon presiden minimal harus diusung dua fraksi di DPR.

Hermawi Taslim membela usulan ini dengan argumen kepantasan. Ia mengingatkan bahwa pada Pemilu 2024, ada calon presiden yang perolehan suaranya lebih sedikit dari perolehan suara komedian Komeng yang maju sebagai calon anggota legislatif. Menurutnya, seleksi berlapis tetap diperlukan agar yang maju ke panggung presiden betul-betul figur yang punya basis dukungan nyata.

PSI langsung merespons dengan pertanyaan mendasar: apakah peserta pemilu itu partai politik atau fraksi DPR? Bestari Barus menilai syarat dua fraksi berpotensi menciptakan kesan ada “kursi gratisan” yang dibagi-bagi di antara partai-partai parlemen.

Agung Baskoro mengingatkan bahwa semangat awal MK dalam menghapus presidential threshold justru untuk menghilangkan diskriminasi terhadap partai-partai yang belum pernah berkesempatan mengusung capres. Kalau syarat diubah menjadi dua fraksi — merujuk hasil pemilu mendatang — maka partai-partai non-parlemen secara otomatis kehilangan haknya, meski mereka sudah lolos verifikasi sebagai peserta pemilu.

Hermawi kemudian mengklarifikasi bahwa yang dimaksud dua fraksi adalah fraksi hasil Pemilu 2029, bukan DPR periode saat ini. Namun diskursus ini tetap menuai pertanyaan tentang siapa yang sesungguhnya diuntungkan dan dirugikan.

Di Komisi II DPR, Bahtra Banong mengungkapkan bahwa berbagai simulasi tengah disiapkan, termasuk kemungkinan menaikkan batas bawah kursi per dapil dari tiga menjadi empat, hingga opsi penambahan jumlah dapil agar keterwakilan lebih merata. Berbagai pakar kepemiluan seperti Ramlan Subakti, Mahfud MD, dan Jimly Asshiddiqie sudah diundang memberikan masukan.

Waktu terus berjalan. Tahapan Pemilu 2029 diperkirakan paling lambat dimulai Juni 2027, dan revisi Undang-Undang Pemilu harus rampung sebelum itu. Artinya, DPR punya waktu kurang dari dua tahun untuk menuntaskan perdebatan yang menyentuh jantung sistem demokrasi Indonesia.

Pertanyaan besarnya tetap satu: apakah aturan baru ini akan memperkuat demokrasi, atau justru mempersempit ruang kompetisi?



Follow Widget