Agung juga mendorong agar penetapan angka ambang batas dilakukan dengan dasar rumus yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, bukan sekadar konsensus politik yang bisa berubah setiap pemilu. Ia menyebut formula Tagepera — yang menghitung besaran dapil dan kursi — sebagai rujukan yang layak dipertimbangkan agar publik bisa memahami logika di balik angka yang dipilih.
Satu solusi alternatif yang diusulkan Agung adalah mekanisme stembus akkoord: menggabungkan suara partai-partai yang tidak lolos ambang batas ke dalam satu fraksi gabungan di DPR. Dengan cara ini, suara pemilih tidak hilang begitu saja meski partai yang mereka pilih gagal mencapai threshold.
Soal syarat pencapresan, diskusi menjadi semakin rumit. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan presidential threshold nol persen, artinya secara hukum setiap partai peserta pemilu berhak mengusung calon presiden. Namun Ketua Umum Nasdem Surya Paloh melontarkan wacana baru: pasangan calon presiden minimal harus diusung dua fraksi di DPR.
Hermawi Taslim membela usulan ini dengan argumen kepantasan. Ia mengingatkan bahwa pada Pemilu 2024, ada calon presiden yang perolehan suaranya lebih sedikit dari perolehan suara komedian Komeng yang maju sebagai calon anggota legislatif. Menurutnya, seleksi berlapis tetap diperlukan agar yang maju ke panggung presiden betul-betul figur yang punya basis dukungan nyata.
PSI langsung merespons dengan pertanyaan mendasar: apakah peserta pemilu itu partai politik atau fraksi DPR? Bestari Barus menilai syarat dua fraksi berpotensi menciptakan kesan ada “kursi gratisan” yang dibagi-bagi di antara partai-partai parlemen.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.