JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Kabar yang sudah lama ditunggu-tunggu ratusan ribu guru akhirnya resmi diumumkan. Mulai Januari 2027, seluruh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu—tanpa tes, tanpa seleksi ulang. Pengumuman ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, 26 September 2026.

Kebijakan ini bukan sekadar perubahan label status kepegawaian. Di baliknya, ada jaminan nyata soal gaji dan tunjangan yang selama ini menjadi sumber kecemasan bagi ribuan guru di seluruh penjuru negeri. Dengan beralihnya status ke PPPK penuh waktu, seluruh beban gaji dan tunjangan akan ditanggung oleh pemerintah pusat.

Selama ini, guru PPPK paruh waktu berada di zona abu-abu—sudah masuk sistem aparatur sipil negara, tetapi belum mendapatkan kepastian penghasilan yang layak dan berkelanjutan. Situasi ini menciptakan tekanan psikologis tersendiri bagi para pendidik yang setiap hari harus tampil prima di depan kelas.

Abdurrohman Kholil, guru PPPK paruh waktu di SMAN 1 Kota Sukabumi, mengungkapkan betapa berartinya kabar ini bagi dirinya dan rekan-rekan seprofesinya. Menurut dia, kepastian itu memungkinkan para guru untuk benar-benar fokus pada tugas mendidik tanpa diganggu oleh kecemasan soal masa depan karier mereka.

Untuk mewujudkan pengalihan status ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran yang tidak kecil. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun untuk tahun anggaran 2027. Dari jumlah itu, Rp23 triliun secara khusus dialokasikan untuk menanggung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Lantas bagaimana nasib guru yang belum masuk skema PPPK? Pemerintah menyiapkan dua jalur sekaligus. Guru non-ASN masih diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS atau PPPK melalui mekanisme tes yang akan dibuka pada periode-periode berikutnya.

Bagi yang belum lolos seleksi, pemerintah tidak membiarkan mereka menggantung tanpa kepastian. Sekolah negeri tetap diperbolehkan memberdayakan guru non-ASN untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar. Honorarium mereka dapat dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang lebih dikenal dengan nama BOS.

“Guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” kata Abdul Mu’ti menegaskan arah kebijakan tersebut.

Alokasi dana BOS untuk membayar honor guru non-ASN bahkan bisa mencapai 20 persen dari total dana yang diterima sekolah. Ini memberikan ruang yang cukup bagi sekolah untuk mempertahankan tenaga pengajar yang selama ini sudah berkontribusi, meski statusnya belum resmi masuk ke dalam sistem ASN.

Nurhayati Safitri, guru honorer di SDN Pasireurih 02 Kabupaten Bogor, menyambut kebijakan ini dengan lega. Selama ini, ia mengaku cukup khawatir dengan keberlangsungan honornya. Dengan adanya dasar hukum yang jelas terkait penggunaan dana BOS, kegiatan belajar mengajar di sekolahnya kini bisa berjalan lebih tenang.

Namun Nurhayati juga menitipkan harapan agar aturan teknis yang akan disusun nantinya benar-benar memperhatikan proporsi alokasi sesuai kebutuhan dan jumlah guru di masing-masing sekolah. Ia ingin kebijakan yang baik ini juga diimplementasikan secara adil hingga ke sekolah-sekolah di pelosok daerah.

Di luar soal status dan gaji, pemerintah juga menyiapkan program peningkatan kompetensi guru yang pembiayaannya ditanggung penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ini bukan program pelatihan biasa. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa program ini dirancang untuk menjawab perubahan kebutuhan dunia pendidikan yang bergerak sangat cepat, termasuk merespons perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan.

“Guru harus terus belajar karena dunia pendidikan berubah dengan sangat cepat. Kita ingin kesempatan belajar ini dapat dirasakan oleh seluas-luasnya guru,” ujar Mu’ti.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menambahkan bahwa pemerintah ingin memastikan tidak ada guru yang terhambat untuk mengembangkan kompetensinya hanya karena kendala biaya. Peningkatan kapasitas guru, menurut dia, pada akhirnya akan berimbas langsung pada kualitas layanan pendidikan yang diterima oleh murid di seluruh Indonesia.

“Yang ingin kami pastikan adalah setiap guru memiliki kesempatan tanpa hambatan biaya untuk terus belajar. Dengan guru yang terus berkembang, kualitas layanan kepada murid juga akan melesat,” kata Nunuk.

Tiga kebijakan sekaligus dirancang pemerintah untuk mulai berlaku pada 2027: pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemberian ruang pembayaran honor guru non-ASN melalui dana BOS, dan peningkatan kompetensi guru yang didanai APBN. Ketiganya dirancang sebagai satu paket kebijakan yang saling melengkapi demi memperkuat fondasi tenaga pendidik Indonesia.

Setelah bertahun-tahun diwarnai ketidakpastian, kini para guru—dari PPPK paruh waktu hingga honorer yang belum lolos seleksi—akhirnya mendapatkan gambaran yang lebih jelas soal masa depan profesi mereka. Tinggal bagaimana implementasi di lapangan bisa berjalan sesuai harapan, termasuk memastikan alokasi anggaran yang tersedia benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.



Follow Widget