Yang lebih mengusik, Komdigi mencatat sejumlah pengembangan paket rollover Telkomsel tertunda akibat kendala teknis, dari yang semula dijadwalkan selesai 8 September 2026, kini mundur ke minggu pertama Oktober 2026. Komdigi meminta proses ini segera diselesaikan tanpa penundaan lebih lanjut.
Pertanyaannya, apa sebenarnya yang diminta MK? Putusan Mahkamah Konstitusi tidak melarang operator menawarkan paket non-rollover. Yang diatur adalah kewajiban memberikan perlindungan substantif atas sisa kuota yang belum terpakai—sebuah pengakuan bahwa kuota internet adalah komoditas yang memiliki nilai ekonomi nyata bagi konsumen.
Dengan kata lain, jika pelanggan membeli paket data 50 GB dan hanya menggunakan 30 GB, sisa 20 GB itu bukan sekadar “kelebihan” yang bisa hangus begitu saja. MK menegaskan ada nilai ekonomi di sana yang harus dilindungi.
Komdigi juga menyinggung soal kenaikan harga paket. Dalam putusan MK, disebutkan secara jelas bahwa dalam pelaksanaan perlindungan sisa kuota, operator tidak diperbolehkan membebankan biaya apapun kepada pelanggan dengan alasan apapun. Jika ada indikasi kenaikan tarif yang berkaitan dengan implementasi ini, Komdigi menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap formulasi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
Ke depan, Komdigi menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi di lapangan. Masyarakat yang ingin melaporkan keluhan terkait sisa kuota yang hangus dapat menghubungi call center Komdigi di nomor 159, selain melalui kanal pengaduan yang disediakan masing-masing operator.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.