Ferdi menyebut ada dua pertanyaan besar yang belum terjawab: apakah yang dimaksud “dua fraksi” itu adalah dua partai yang punya kursi di DPR, atau dua partai peserta pemilu yang telah diverifikasi KPU? Perbedaan ini bukan soal sepele. Di situlah letak celah yang menentukan apakah kompetisi benar-benar terbuka atau tetap dikunci dari dalam.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah turut bersuara. Menurutnya, wacana perubahan skema threshold pencapresan adalah hal yang wajar, tetapi harus ada batas maksimum, bukan hanya minimum. Ia menyarankan batas bawah dua partai dan batas atas empat partai, agar tetap ada kompetisi yang sehat dan tidak terjadi fenomena koalisi gemuk yang justru mematikan persaingan.
Masalah ini langsung bersentuhan dengan nama-nama yang sudah beredar di ruang publik. Anies Baswedan, misalnya, saat ini tidak memiliki partai. Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo pun tidak berada di kubu koalisi parlemen. Jika syarat dua fraksi diberlakukan, figur-figur ini harus bernegosiasi dengan partai-partai di DPR untuk sekadar mendapatkan tiket pencalonan.
Apakah itu salah? Tidak sepenuhnya. Ferdi menegaskan bahwa peran partai politik dalam demokrasi tidak bisa diabaikan. Partai adalah rumah bagi proses kaderisasi dan pendidikan politik. Figur publik yang ingin maju ke gelanggang politik tetap harus berkomunikasi dengan partai, baik dengan bergabung ke dalamnya maupun dengan meyakinkan partai untuk mendukungnya.
Namun ada garis tipis antara menjadikan partai sebagai jembatan demokrasi dan menjadikannya sebagai penjaga gerbang yang memblokir calon potensial. Di sinilah publik perlu waspada.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.