Melalui kerja sama ini, validasi data akan dilakukan berbasis NIK serta identifikasi by name by address. Prinsipnya sederhana namun tegas: satu anak, satu NIK, satu data.

Disdukcapil Sinjai memberikan hak akses verifikasi data kependudukan kepada Dinas Pendidikan, mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019. Data yang dapat diverifikasi mencakup NIK, nomor Kartu Keluarga, status kependudukan, hingga kesesuaian data orang tua peserta didik.

Jantung dari kerja sama ini adalah aplikasi STARLA—Sistem Tata Register Integrasi Layanan Administrasi Kependudukan. Melalui platform ini, Dinas Pendidikan dapat memanfaatkan data kependudukan secara real-time untuk berbagai kebutuhan strategis di lapangan.

Salah satu fungsi utamanya adalah perencanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. Dengan data yang tersinkronisasi, proses penerimaan siswa baru diharapkan lebih tertib dan terhindar dari manipulasi identitas.

Fungsi lain yang tak kalah penting adalah pemetaan anak tidak sekolah dan anak putus sekolah di sembilan kecamatan seluruh Kabupaten Sinjai. Selama ini, persoalan ini sulit ditangani karena data yang digunakan tidak akurat—sehingga intervensi pun tidak tepat sasaran.



Follow Widget