JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi mengejutkan publik pendidikan Indonesia pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, dengan mengumumkan penetapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Ahmad Sodiq, sebagai tersangka dugaan korupsi. Bukan kasus biasa — praktik pemerasan dan gratifikasi ini menyasar orang tua calon mahasiswa yang sedang berjuang memasukkan anaknya ke perguruan tinggi negeri bergengsi di Jawa Tengah itu.

KPK tidak berhenti di satu nama. Bersama Ahmad Sodiq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono — yang tak lain adalah keponakan sang rektor sendiri.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan hal ini langsung di Gedung Merah Putih KPK. “KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.

Semuanya berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang digelar tim KPK sehari sebelumnya, Kamis 20 Agustus 2026. Dalam operasi senyap itu, 14 orang diamankan. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening senilai Rp99 juta — angka yang mencerminkan betapa sistematis praktik ini berjalan.

Taufik merinci modus operandi para tersangka ke dalam tiga klaster yang saling berkaitan. Klaster pertama melibatkan Norman dan Ahmad Sodiq secara langsung dalam aksi pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Norman, atas sepengetahuan Ahmad Sodiq, meminta uang sebesar Rp650 juta kepada keluarga calon mahasiswa. Permintaan itu disampaikan melalui perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Tragisnya, meski sang keluarga telah memenuhi tuntutan tersebut, anak mereka tetap dinyatakan tidak lulus seleksi.

Ketika orang tua menuntut pengembalian uang, kenyataan pahit terungkap: Dian dan Adhi telah menghabiskan uang itu untuk kepentingan pribadi mereka. Situasi ini memaksa Norman — lagi-lagi atas sepengetahuan Ahmad Sodiq — mencari pinjaman dari pihak swasta lain untuk menutup kewajiban pengembalian tersebut.

Sebagai kompensasi atas pinjaman itu, Norman melalui jaringan Dian, Adhi, dan Mulyono menjanjikan pembayaran lewat pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed: pengerjaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh CV milik Mulyono, dan pembayarannya kemudian dialihkan kepada pihak swasta pemberi pinjaman.

Klaster kedua menyoroti bagaimana Ahmad Sodiq membangun sistem gratifikasi terselubung melalui tangan keponakannya sendiri. Pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2025–2026, Ahmad Sodiq memberi arahan kepada Mulyono dengan kode yang terkesan santun namun sarat makna: “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”

Dengan instruksi tersamar itu, Mulyono menjalankan peran ganda sebagai pengumpul sekaligus pengelola uang gratifikasi. Totalnya tidak kecil — sekurang-kurangnya Rp680 juta berhasil terkumpul. Untuk menghilangkan jejak, Ahmad Sodiq memerintahkan Mulyono menyamarkan uang tersebut dengan membeli tiga bidang tanah yang didaftarkan atas nama Mulyono.

“Dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” kata Taufik, merujuk pada inisial Mulyono dan Ahmad Sodiq.

Klaster ketiga melibatkan Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik yang seharusnya menjadi garda terdepan integritas seleksi mahasiswa. Eko justru aktif berkomunikasi dengan para pengepul calon mahasiswa baru untuk melakukan tawar-menawar “mahar” kelulusan.

Selama periode 2025–2026, Eko berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp1,12 miliar dari praktik haram tersebut. Setiap penerimaan dilaporkan kepada Ahmad Sodiq. Imbalannya, Ahmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko — sebuah hak istimewa untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan bagi calon mahasiswa yang telah menyetor uang.

Mekanisme “klik” inilah yang menjadi kunci skandal ini: kelulusan tidak lagi ditentukan oleh kemampuan akademik, melainkan oleh besaran uang yang sanggup dibayarkan. Sistem seleksi yang seharusnya adil dan transparan berubah menjadi arena jual-beli kursi.

Total uang yang berputar dalam jaringan korupsi ini, bila dijumlah dari berbagai klaster, mencapai angka yang mencengangkan: lebih dari Rp2,4 miliar — belum termasuk nilai proyek yang dijadikan alat tukar pembayaran utang.

Para tersangka kini menghadapi jeratan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru.

KPK langsung menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini merupakan langkah standar untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Kasus ini kembali menegaskan betapa mahalnya kursi di perguruan tinggi negeri bagi sebagian orang — bukan karena biaya kuliah yang tinggi, melainkan karena ada pihak-pihak di dalam sistem yang sengaja memperjualbelikan kesempatan. Bagi ribuan calon mahasiswa jujur yang gugur dalam seleksi, putusan KPK ini menjadi jawaban atas ketidakadilan yang selama ini mereka rasakan namun sulit dibuktikan.

FAQ

Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Unsoed ini?

KPK menetapkan enam tersangka: Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono yang merupakan keponakan Ahmad Sodiq.

Berapa total uang yang diduga mengalir dalam praktik korupsi penerimaan mahasiswa Unsoed ini?

Dari berbagai klaster yang diungkap KPK, uang yang terlibat mencapai lebih dari Rp2,4 miliar, meliputi pemerasan Rp650 juta terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran, gratifikasi Rp680 juta yang dikelola Mulyono, dan pengumpulan “mahar” kelulusan oleh Eko Sumanto senilai Rp1,12 miliar.

Apa ancaman hukuman bagi para tersangka kasus korupsi Unsoed?

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya dapat mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, disertai denda maksimal Rp1 miliar.



Follow Widget