Data 35.390,99 hektare lahan terbakar yang diungkap Polri itu juga menjadi penanda betapa masifnya skala operasi penindakan yang dijalankan. Ini bukan penangkapan sporadis di lapangan. Ini adalah operasi terkoordinasi yang membutuhkan pengumpulan bukti, pemetaan wilayah terdampak, hingga identifikasi kepemilikan lahan yang tidak jarang melibatkan proses panjang dan rumit.
Angka 243 tersangka perorangan itu pun mencerminkan keragaman pelaku. Mulai dari petani kecil yang terpaksa membakar lahan karena tidak punya alat berat untuk membuka ladang, hingga oknum yang dengan sengaja membakar demi kepentingan pihak tertentu. Penegakan hukum yang berkeadilan idealnya mampu membedakan keduanya, tidak menyamaratakan skala kesalahan mereka.
Di sisi lain, angka ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Selama akses terhadap metode pembukaan lahan ramah lingkungan masih sangat terbatas di kalangan petani kecil, dan selama pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pemegang konsesi masih longgar, karhutla akan terus berulang. Penegakan hukum penting, namun pencegahan tidak kalah krusialnya.
Polri melalui pernyataan Kapolri juga secara tidak langsung memberi pesan kepada dunia usaha bahwa era impunitas bagi korporasi pembakar lahan sudah berakhir. Investasi besar tidak memberi imunitas hukum. Konsesi luas bukan berarti bebas dari tanggung jawab lingkungan.
Ke depan, publik menanti bagaimana proses hukum terhadap 13 korporasi tersangka itu berjalan di pengadilan. Apakah vonis yang dijatuhkan akan setimpal dengan kerusakan yang ditimbulkan, ataukah akan kembali berakhir dengan sanksi administratif yang tidak menggoyahkan bisnis mereka sama sekali.
Sementara itu, langit di atas jutaan hektare hutan Indonesia yang tersisa masih menyimpan pertanyaan besar, seberapa serius negara ini melindungi paru-paru dunia miliknya sendiri.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.