“Penegakan hukum secara tegas dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” terang Suyudi.
Sebelum pengumuman ini, Polri telah lebih dulu menetapkan 243 orang sebagai tersangka perorangan. Yang menjadi sorotan, tidak hanya individu yang dijerat, melainkan juga 13 korporasi yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penanganan kejahatan korporasi ini tidak dilakukan oleh satu institusi saja. Sebanyak 10 Kepolisian Daerah (Polda) turut dilibatkan, berkolaborasi langsung dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Langkah koordinasi lintas wilayah ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan kasus karhutla yang sedang ditangani.
Karhutla memang bukan isu baru di Indonesia. Setiap tahun, terutama saat musim kemarau, asap tebal menyelimuti langit Kalimantan, Sumatera, dan sejumlah daerah lain. Dampaknya tidak berhenti pada kerusakan ekosistem, tapi merambat jauh ke kesehatan masyarakat, gangguan transportasi udara, hingga hubungan diplomatik dengan negara tetangga yang ikut merasakan pekatnya kabut asap lintas batas.
Yang membedakan penanganan kali ini adalah pendekatan hukum yang menyasar korporasi secara lebih serius. Selama ini, jeratan hukum untuk perusahaan dalam kasus karhutla kerap dianggap lemah dan tidak menimbulkan efek jera. Kini, dengan 13 korporasi berstatus tersangka dan ditangani langsung oleh Bareskrim bersama 10 Polda, sinyal yang dikirimkan jelas, tidak ada ruang bagi siapapun untuk menggunakan api sebagai alat pembukaan lahan.
Dalam kerangka hukum Indonesia, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman pidananya tidak ringan, mulai dari denda miliaran rupiah hingga pidana penjara bagi para pengurusnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.