JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Ribuan hektare lahan ludes terbakar, ratusan orang kini berhadapan dengan hukum. Polri mengumumkan hasil penindakan besar-besaran terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, dengan total area terdampak mencapai 35.390,99 hektare.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan pembaruan data tersebut pada Minggu, 25 Oktober 2026. Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari skala kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai penjuru Nusantara akibat praktik pembakaran lahan yang disengaja.

“Jumlah luas yang terbakar selama karhutla adalah 35.390,99 hektare, jumlah tersangka 243 orang,” kata Suyudi dalam keterangan resminya.

Dari total luas lahan yang terbakar itu, sebagian besar berada di wilayah konsesi dan area yang terkait dengan badan usaha. Data ini memperjelas bahwa karhutla bukan semata ulah individu tak bertanggung jawab di pinggiran hutan, melainkan melibatkan entitas bisnis yang semestinya memiliki kewajiban menjaga lahan mereka.

Polri tidak tinggal diam menghadapi fakta tersebut. Penegakan hukum secara tegas, demikian Suyudi menegaskan, akan diterapkan kepada semua pihak yang terbukti terlibat, tanpa terkecuali.

“Penegakan hukum secara tegas dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” terang Suyudi.

Sebelum pengumuman ini, Polri telah lebih dulu menetapkan 243 orang sebagai tersangka perorangan. Yang menjadi sorotan, tidak hanya individu yang dijerat, melainkan juga 13 korporasi yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penanganan kejahatan korporasi ini tidak dilakukan oleh satu institusi saja. Sebanyak 10 Kepolisian Daerah (Polda) turut dilibatkan, berkolaborasi langsung dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Langkah koordinasi lintas wilayah ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan kasus karhutla yang sedang ditangani.

Karhutla memang bukan isu baru di Indonesia. Setiap tahun, terutama saat musim kemarau, asap tebal menyelimuti langit Kalimantan, Sumatera, dan sejumlah daerah lain. Dampaknya tidak berhenti pada kerusakan ekosistem, tapi merambat jauh ke kesehatan masyarakat, gangguan transportasi udara, hingga hubungan diplomatik dengan negara tetangga yang ikut merasakan pekatnya kabut asap lintas batas.

Yang membedakan penanganan kali ini adalah pendekatan hukum yang menyasar korporasi secara lebih serius. Selama ini, jeratan hukum untuk perusahaan dalam kasus karhutla kerap dianggap lemah dan tidak menimbulkan efek jera. Kini, dengan 13 korporasi berstatus tersangka dan ditangani langsung oleh Bareskrim bersama 10 Polda, sinyal yang dikirimkan jelas, tidak ada ruang bagi siapapun untuk menggunakan api sebagai alat pembukaan lahan.

Dalam kerangka hukum Indonesia, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman pidananya tidak ringan, mulai dari denda miliaran rupiah hingga pidana penjara bagi para pengurusnya.

Data 35.390,99 hektare lahan terbakar yang diungkap Polri itu juga menjadi penanda betapa masifnya skala operasi penindakan yang dijalankan. Ini bukan penangkapan sporadis di lapangan. Ini adalah operasi terkoordinasi yang membutuhkan pengumpulan bukti, pemetaan wilayah terdampak, hingga identifikasi kepemilikan lahan yang tidak jarang melibatkan proses panjang dan rumit.

Angka 243 tersangka perorangan itu pun mencerminkan keragaman pelaku. Mulai dari petani kecil yang terpaksa membakar lahan karena tidak punya alat berat untuk membuka ladang, hingga oknum yang dengan sengaja membakar demi kepentingan pihak tertentu. Penegakan hukum yang berkeadilan idealnya mampu membedakan keduanya, tidak menyamaratakan skala kesalahan mereka.

Di sisi lain, angka ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Selama akses terhadap metode pembukaan lahan ramah lingkungan masih sangat terbatas di kalangan petani kecil, dan selama pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pemegang konsesi masih longgar, karhutla akan terus berulang. Penegakan hukum penting, namun pencegahan tidak kalah krusialnya.

Polri melalui pernyataan Kapolri juga secara tidak langsung memberi pesan kepada dunia usaha bahwa era impunitas bagi korporasi pembakar lahan sudah berakhir. Investasi besar tidak memberi imunitas hukum. Konsesi luas bukan berarti bebas dari tanggung jawab lingkungan.

Ke depan, publik menanti bagaimana proses hukum terhadap 13 korporasi tersangka itu berjalan di pengadilan. Apakah vonis yang dijatuhkan akan setimpal dengan kerusakan yang ditimbulkan, ataukah akan kembali berakhir dengan sanksi administratif yang tidak menggoyahkan bisnis mereka sama sekali.

Sementara itu, langit di atas jutaan hektare hutan Indonesia yang tersisa masih menyimpan pertanyaan besar, seberapa serius negara ini melindungi paru-paru dunia miliknya sendiri.



Follow Widget