JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan tanpa ujung, nasib pengemudi ojek online akhirnya mendapat kepastian hukum. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 yang secara khusus mengatur penyelenggaraan ojek online roda dua di Indonesia — sebuah langkah yang dinantikan jutaan pengemudi dan pengguna layanan ini.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menyebut regulasi ini lahir dari proses panjang sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan DPR untuk mengakomodasi aspirasi para pengemudi yang selama ini beroperasi tanpa payung hukum yang jelas.
“Dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua,” ujar Dasco.
Perpres ini bukan sekadar aturan administratif biasa. Ia menyentuh langsung tiga aspek utama yang selama ini menjadi titik lemah tata kelola ojol: pengangkutan orang, penetapan tarif, serta layanan pengiriman barang dan makanan. Ketiganya kini memiliki landasan hukum yang mengikat.
Yang menarik, pemerintah memilih pendekatan lintas kementerian dalam pelaksanaan regulasi ini. Tidak ada satu lembaga tunggal yang memegang kendali penuh. Setiap kementerian mendapat porsi tanggung jawab sesuai bidangnya masing-masing.
Kementerian UMKM ditunjuk sebagai pengampu utama regulasi ini. Peran ini mencerminkan bagaimana pemerintah memandang pengemudi ojol bukan sekadar pekerja transportasi, melainkan bagian dari ekosistem usaha mikro kecil dan menengah yang perlu dibina dan dilindungi.
Untuk urusan angkutan orang dan tarif, kewenangan jatuh ke tangan Kementerian Perhubungan. Ini menegaskan posisi ojol sebagai moda transportasi resmi yang tunduk pada regulasi perhubungan, bukan lagi berada di zona abu-abu seperti bertahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, layanan pengiriman barang dan makanan — yang dalam beberapa tahun terakhir justru menjadi tulang punggung pendapatan sebagian besar pengemudi — akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pembagian ini mencerminkan realita bahwa layanan ojol kini jauh melampaui fungsi transportasi orang semata.
Perpres ini muncul di tengah tekanan yang terus menguat dari komunitas pengemudi ojol di berbagai kota. Selama bertahun-tahun, mereka mengeluhkan ketidakpastian tarif, dominasi kebijakan aplikator, hingga minimnya perlindungan sosial. Berbagai aksi demonstrasi sempat mewarnai perjalanan tuntutan ini sebelum akhirnya berbuah regulasi.
Proses penyusunan aturan ini juga tidak berlangsung singkat. DPR dan pemerintah disebut telah melalui serangkaian rapat koordinasi, kajian teknis, dan konsultasi publik sebelum dokumen final ditandatangani dan siap diumumkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Bagi para pengemudi, terbitnya Perpres Nomor 27 ini membuka babak baru. Mereka kini memiliki dasar hukum untuk menuntut keadilan dalam penetapan tarif, yang selama ini kerap ditetapkan sepihak oleh perusahaan aplikasi tanpa mekanisme pengawasan yang memadai dari negara.
Di sisi lain, tantangan implementasi tetap terbentang di depan. Koordinasi lintas kementerian yang melibatkan setidaknya tiga lembaga besar bukanlah perkara mudah. Diperlukan petunjuk teknis yang jelas agar aturan ini tidak tumpang tindih di lapangan.
Para pengamat transportasi dan ekonomi digital menilai langkah ini sebagai kemajuan signifikan, meski mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi sangat bergantung pada konsistensi penegakan dan keterlibatan aktif para pemangku kepentingan — mulai dari perusahaan aplikasi, pengemudi, hingga konsumen.
Dengan lebih dari dua juta pengemudi ojol aktif di seluruh Indonesia, dampak Perpres ini akan terasa luas. Bukan hanya bagi mereka yang setiap hari membelah kemacetan demi mengantarkan penumpang dan pesanan, tetapi juga bagi jutaan konsumen yang mengandalkan layanan ini untuk mobilitas dan kebutuhan sehari-hari.
Kini, satu pertanyaan besar menggantung: seberapa cepat aturan ini bisa benar-benar dirasakan manfaatnya di lapangan? Jawaban itu ada di tangan pemerintah — dan waktu yang akan membuktikannya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.