JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah mengambil langkah darurat untuk meredam gejolak harga tiket penerbangan domestik dengan menanggung seluruh beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi rute dalam negeri selama dua bulan penuh. Kebijakan ini hadir di tengah tekanan serius yang menghimpit industri penerbangan nasional akibat melesatnya harga avtur di pasar global.

Landasan hukum kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 tentang PPN Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik. Fasilitas fiskal itu mulai berlaku sehari setelah regulasi diundangkan dan mencakup periode pembelian tiket maupun pelaksanaan penerbangan selama 60 hari ke depan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kecepatan implementasi menjadi prioritas utama. “Fasilitas ini dirancang agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat tanpa jeda yang panjang,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu, 27 April 2026.

Lewat beleid ini, komponen PPN yang selama ini dikenakan atas tarif dasar penerbangan maupun fuel surcharge sepenuhnya dialihkan menjadi tanggungan negara. Dengan skema tersebut, lonjakan biaya operasional maskapai akibat mahalnya avtur tidak serta-merta dilemparkan ke kantong penumpang. Pemerintah menaksir intervensi ini mampu menahan laju kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran sembilan hingga tiga belas persen.



Follow Widget