Besarnya pengaruh avtur terhadap struktur biaya maskapai menjadi argumen utama di balik intervensi kebijakan fiskal ini. Haryo mengungkapkan bahwa bahan bakar pesawat menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, sehingga fluktuasi harganya langsung berdampak signifikan terhadap penetapan tarif penerbangan.

Agar insentif ini tepat gsasaran dan tidak disalahgunakan, seluruh Badan Usaha Angkutan Udara diwajibkan menyampaikan laporan pemanfaatan fasilitas PPN secara berkala, tertib, dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Adapun tiket penerbangan di luar kelas ekonomi tetap dikenai PPN sebagaimana aturan yang berlaku, sehingga subsidi negara benar-benar tersalur kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan akses transportasi udara terjangkau.

Kebijakan ini bukan satu-satunya jurus yang ditempuh pemerintah. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang menaikkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen, berlaku seragam untuk pesawat berbadan jet maupun baling-baling (propeler). Angka itu melonjak jauh dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mematok fuel surcharge sebesar 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.

Pemerintah berharap kombinasi dua kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat, konektivitas antardaerah yang tetap terpelihara, serta kelangsungan hidup industri penerbangan nasional yang kini tengah menghadapi badai kenaikan harga energi global.



Follow Widget