Summarize the post with AI

JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menggodok skema penetapan harga untuk program biodiesel campuran 50 persen atau B50 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi lanjutan dari program B40 yang sebelumnya telah berjalan, sekaligus bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian pasar energi global.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa penetapan harga B50 akan mengacu pada formula baku yang sudah diatur dalam regulasi yang berlaku. Berdasarkan mekanisme tersebut, harga patokan akan diterbitkan setiap bulan guna memberikan kepastian bagi pelaku industri maupun konsumen. “Mengikuti formula. Kalau itu mengikuti formula, tiap bulan kita keluarkan harganya,” kata Eniya saat berkunjung ke Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 di Lembang, Rabu, 22 April 2026.

Untuk komponen Fatty Acid Methyl Ester atau FAME sebagai bahan baku utama biodiesel, Eniya menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi guna menyesuaikan proyeksi kebutuhan hingga akhir tahun. Ia mengakui ada sejumlah variabel yang perlu diklarifikasi, terutama terkait potensi penghematan dan dinamika sektor minyak bumi yang terus berkembang.

Meski demikian, Eniya menegaskan pasokan bahan baku tidak menjadi hambatan berarti. “Saya prediksi cukup, FAME-nya cukup,” ujarnya merespons pertanyaan soal kesiapan bahan baku menjelang implementasi Juli mendatang.



Follow Widget