Perlindungan bagi pekerja SPPG bukan kemewahan. Ini adalah fondasi agar program makan bergizi bisa berlangsung tidak hanya hari ini, tetapi juga esok dan seterusnya.
FAQ
Apa dasar hukum kewajiban BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja SPPG? Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 mewajibkan setiap yayasan pengelola SPPG untuk mendaftarkan seluruh pegawai dan relawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dari mana biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan para relawan SPPG berasal? Iuran diambil dari biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi yang dibayarkan secara at cost kepada SPPG, sehingga tidak membebani relawan secara langsung.
Apa saja manfaat yang diperoleh pekerja SPPG melalui program ini? Pekerja SPPG berhak atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, santunan, layanan kesehatan, dan beasiswa pendidikan anak melalui kerja sama BGN dan BPJS Ketenagakerjaan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.