Summarize the post with AI

JAKARTA, PUNGGAWANEWS — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia angkat bicara soal metode pembasmian ikan sapu-sapu yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lembaga itu menilai praktik penguburan massal ikan invasif tersebut dalam kondisi masih bernyawa bertentangan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin sekaligus menyalahi standar kesejahteraan hewan yang berlaku.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan operasi pengendalian populasi ikan pleco itu sejatinya memiliki landasan yang dapat dibenarkan secara syariat. Kebijakan Pemprov DKI masuk dalam kerangka hifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan hidup, mengingat ikan sapu-sapu dikenal luas sebagai spesies invasif yang menggerus ekosistem sungai dan mengancam kelangsungan ikan-ikan lokal. Kebijakan itu juga bersinggungan dengan prinsip hifẓ an-nasl, yakni menjaga keberlanjutan makhluk hidup demi mempertahankan biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies asli perairan Jakarta.

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah, masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Miftahul Huda dalam keterangannya, Ahad, 19 April 2026.

Namun MUI menegaskan niat baik tidak serta-merta membenarkan cara yang ditempuh. Menurut Miftah, Islam membolehkan penyingkiran hewan yang mendatangkan mudarat, dengan syarat pelaksanaannya mengikuti prinsip ihsan — yakni memperlakukan makhluk hidup dengan sebaik-baiknya, termasuk saat mengakhiri hidupnya. Penguburan dalam keadaan hidup, kata dia, mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian secara tidak perlu.



Follow Widget