Summarize the post with AI
Miftah mendasarkan pandangan itu pada hadis yang diriwayatkan Muslim dari Syaddad bin Aus, di mana Rasulullah SAW memerintahkan agar setiap tindakan, termasuk penyembelihan, dilakukan dengan cara terbaik dan tanpa memperpanjang penderitaan hewan.
Dari sudut etika kesejahteraan hewan, penilaian senada juga berlaku. Salah satu prinsip mendasar dalam kesrawan adalah meminimalkan penderitaan. Metode penguburan hidup-hidup dinilai secara telak melanggar prinsip tersebut karena menimbulkan kesakitan yang semestinya bisa dihindari.
MUI tidak menyebut metode alternatif secara spesifik, namun pesan yang disampaikan cukup jelas: pengendalian spesies invasif adalah urusan yang sah secara ekologis maupun syariat, tetapi eksekusinya harus tetap beradab dan manusiawi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.