JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Sudaryono tidak lagi mengenakan dua topi sekaligus. Kepala Badan Gizi Nasional itu memastikan dirinya telah menanggalkan jabatan Wakil Menteri Pertanian, menyusul aturan yang melarang rangkap jabatan antara kepala badan dengan posisi wakil menteri.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Sudaryono di Kantor BGN, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Juli 2026. Singkat, tegas, tanpa basa-basi.
“Saya tidak lagi menjabat sebagai Wamentan,” ujarnya kepada wartawan yang hadir.
Kepastian ini mengakhiri periode transisi yang sempat menggantung. Sejak dilantik memimpin Badan Gizi Nasional, status rangkap jabatan Sudaryono memang menjadi sorotan. Aturan yang berlaku tidak memberi ruang untuk itu—kepala badan tidak bisa sekaligus menjadi wakil menteri.
Kini, arah tugasnya sudah jelas: fokus penuh membenahi tata kelola BGN, lembaga yang mengemban tanggung jawab besar dalam program makan bergizi gratis yang menjadi andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.