MUI merinci sejumlah fungsi utama negara yang harus berjalan beriringan. Pertama adalah fungsi pengaturan kehidupan sosial demi mencegah konflik dan menjaga stabilitas nasional. Tanpa tatanan yang jelas, masyarakat rentan terjerumus dalam kekacauan yang merugikan semua pihak.
Fungsi perlindungan menjadi sorotan berikutnya. Negara wajib menjaga warga dan wilayahnya dari berbagai ancaman, baik yang datang dari luar perbatasan maupun yang tumbuh dari dalam. Pembebasan sembilan WNI dari Israel adalah contoh konkret bagaimana fungsi ini harus diwujudkan, bukan hanya dijanjikan.
Aspek kemakmuran dan kesejahteraan juga tak luput dari perhatian MUI. Buya Amirsyah menegaskan bahwa negara harus mampu mengelola ekonomi secara berkeadilan, memastikan akses pendidikan yang merata, layanan kesehatan yang terjangkau, dan pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada rakyat.
Tidak kalah penting adalah fungsi keadilan. MUI mendesak agar penegakan hukum di Indonesia berjalan tanpa tebang pilih. Lembaga peradilan harus menjadi benteng terakhir yang melindungi hak-hak setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang, status sosial, maupun afiliasi politik.
Pesan ini terasa relevan di tengah berbagai sorotan terhadap ketidakkonsistenan penegakan hukum di Tanah Air. Ketika keadilan menjadi barang mewah bagi sebagian orang, kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terus terkikis.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.