“Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya, dengan nada yang jauh dari sekadar pernyataan resmi birokrasi.
Satu faktor yang memperparah situasi adalah agresivitas iklan judi online di media sosial. Platform-platform besar seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube menjadi ladang subur bagi promosi judi ilegal yang menyasar pengguna Indonesia—termasuk anak-anak dan remaja yang menghabiskan berjam-jam di depan layar setiap harinya.
Kementerian Komunikasi dan Digital telah memanggil dan meminta platform-platform tersebut untuk mengambil tanggung jawab lebih besar: menurunkan konten judi secara aktif dan cepat, bukan hanya menunggu laporan.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandas Meutya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.