JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah tak lagi mau berkompromi dengan pengecer yang mempermainkan harga minyak goreng rakyat. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan setiap pengecer MinyaKita yang ditunjuk Bulog maupun ID wajib menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi, yakni Rp15.700 per liter, tanpa kecuali.
Peringatan itu disampaikan Budi saat ditemui di Tebet, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. Ia menyebut sanksi blacklist sudah menanti bagi mitra distribusi yang ketahuan menjual MinyaKita di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau misalnya pengecer itu tidak menjual sesuai HET, ya nanti diblacklist sama Bulog,” ujar Budi, singkat namun tegas.
Ancaman ini bukan sekadar gertakan. Budi memastikan pengawasan terhadap jaringan pengecer MinyaKita akan diperketat dalam waktu dekat, menyusul sejumlah temuan dugaan pelanggaran harga di lapangan.
Bagi pengecer yang kedapatan menjual melebihi HET, konsekuensinya jelas: status sebagai mitra resmi Bulog atau ID akan dicabut. Mereka tidak lagi diizinkan mengedarkan MinyaKita ke masyarakat.
“Jadi tidak boleh menjual lebih. Kalau mereka menjual lebih ya nanti akan diblacklist dan tidak menjadi pengecer lagi atau tidak menjadi mitranya Bulog atau ID ,” tegas Budi.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menjaga MinyaKita sebagai produk minyak goreng terjangkau bagi masyarakat berpendapatan menengah ke bawah. Program ini selama ini menjadi andalan untuk menekan gejolak harga minyak goreng di pasaran, terutama saat permintaan melonjak menjelang hari besar atau saat pasokan global terganggu.
Soal harga, Budi memastikan tidak ada perubahan. HET MinyaKita tetap bertahan di angka Rp15.700 per liter, tidak mengalami kenaikan meski ada dinamika harga minyak sawit mentah di tingkat global maupun domestik.
Namun, pemerintah tidak tinggal diam soal potensi kelangkaan atau distorsi pasokan. Budi mengungkapkan, kementeriannya sedang mengkaji opsi untuk memperbesar porsi distribusi MinyaKita lewat jalur BUMN Pangan, yang saat ini baru menyentuh angka minimal 35 persen dari total distribusi.
“Sekarang kan minimal 35 persen. Nah sekarang kita kaji untuk dinaikkan. Bisa saja misalnya di atas 50 persen,” kata Budi.
Jika rencana ini terealisasi, peran Bulog dan ID sebagai distributor utama MinyaKita akan semakin dominan dibanding jalur swasta. Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah memperkuat kendali atas rantai distribusi, sehingga harga di tingkat konsumen lebih mudah diawasi dan dikendalikan.
Selama ini, keluhan soal MinyaKita yang sulit ditemukan dengan harga sesuai HET cukup sering muncul di sejumlah daerah. Tak jarang konsumen mendapati produk ini dijual di atas harga resmi, terutama di warung-warung kecil atau pengecer yang tidak terdaftar resmi sebagai mitra BUMN Pangan.
Dengan memperbesar porsi distribusi lewat BUMN Pangan, pemerintah berharap rantai pasok menjadi lebih pendek dan terpantau. Praktik penimbunan atau permainan harga oleh oknum tertentu diharapkan bisa diminimalkan.
Kebijakan blacklist yang diumumkan Budi juga bisa dibaca sebagai bentuk evaluasi terhadap efektivitas pengawasan selama ini. Selama ini, sanksi terhadap pengecer nakal kerap dianggap kurang memberikan efek jera, sehingga pelanggaran harga masih kerap terulang di lapangan.
Ke depan, masyarakat diimbau untuk lebih kritis dan melaporkan jika menemukan MinyaKita dijual di atas Rp15.700 per liter. Pelibatan publik dalam mengawasi harga di lapangan dinilai bisa menjadi pelengkap efektif dari pengawasan resmi yang dilakukan Kementerian Perdagangan bersama Bulog dan ID .
Pemerintah tampaknya ingin memastikan program MinyaKita tetap menjadi solusi nyata bagi masyarakat, bukan sekadar program simbolis yang implementasinya lemah di lapangan. Dengan kombinasi sanksi tegas dan perluasan distribusi lewat BUMN Pangan, harapannya stabilitas harga minyak goreng rakyat bisa lebih terjaga hingga ke pelosok negeri.
FAQ
Berapa Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita saat ini?
HET MinyaKita masih berada di angka Rp15.700 per liter dan belum mengalami perubahan, sesuai pernyataan Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 22 Juni 2026.
Apa sanksi bagi pengecer yang menjual MinyaKita di atas HET?
Pengecer yang terbukti menjual MinyaKita di atas harga yang ditetapkan akan diblacklist oleh Bulog atau ID dan kehilangan status sebagai mitra distribusi resmi.
Mengapa pemerintah ingin menaikkan porsi distribusi MinyaKita lewat BUMN Pangan?
Pemerintah berencana menaikkan porsi distribusi dari minimal 35 persen menjadi di atas 50 persen agar rantai pasok lebih terkendali dan harga di tingkat konsumen lebih mudah diawasi.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.