JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Sebuah kebijakan besar di dunia pendidikan Indonesia resmi diumumkan: mulai tahun 2027, Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib bagi siswa kelas 3 Sekolah Dasar di seluruh Indonesia. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dan menjadi salah satu gebrakan paling signifikan dalam reformasi kurikulum nasional beberapa tahun terakhir.
Kebijakan ini bukan muncul tiba-tiba. Selama ini, Bahasa Inggris di tingkat SD masih bersifat opsional—bergantung pada kebijakan masing-masing sekolah. Mulai 2027, statusnya naik kelas: dari mata pelajaran pilihan menjadi mata pelajaran wajib yang masuk dalam struktur kurikulum resmi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. menjelaskan bahwa penerapan Bahasa Inggris sebagai mapel wajib akan dimulai dari kelas 3 SD. Alasannya, usia tersebut dinilai sebagai titik awal yang tepat untuk pengenalan bahasa asing secara sistematis, sebelum siswa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Di tingkat SMP dan SMA, Bahasa Inggris bahkan sudah menjadi mata pelajaran yang diujikan secara nasional.
Yang menarik, kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga membuka ruang bagi sekolah-sekolah tertentu untuk memperkenalkan bahasa asing lain seperti Mandarin dan Korea—terutama di jenjang yang lebih tinggi. Beberapa negara pun disebut telah menyatakan kesiapannya untuk menyediakan tenaga pengajar profesional sesuai bahasa masing-masing.
Bagi kelas 1 dan 2 SD, pendekatan yang digunakan masih bersifat pengenalan, bukan pembelajaran formal. Artinya, anak-anak usia dini tetap mendapatkan eksposur terhadap bahasa asing, namun tanpa tekanan akademis seperti yang diterapkan pada kelas yang lebih tinggi. Pemerintah tampaknya mempertimbangkan kesiapan kognitif anak dalam merancang bertahap kebijakan ini.





















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.