SINJAI, PUNGGAWANEWS – Jumat Malam di ruang rapat DPRD Sinjai menjadi saksi momen penting bagi perjalanan keuangan daerah. Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menandatangani Nota Kesepakatan bersama DPRD terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus KUA-PPAS untuk Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Jumat, 14 Agustus 2026 malam. Momen ini bukan sekadar formalitas administratif — ia menjadi pijakan awal penyusunan Perubahan APBD 2026 dan pondasi anggaran pembangunan Sinjai untuk tahun mendatang.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, beserta jajaran pimpinan dan anggota dewan. Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, turut mendampingi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sinjai. Kehadiran lengkap para pemangku kebijakan itu mencerminkan keseriusan semua pihak dalam menyepakati arah belanja daerah ke depan.

Dalam sambutannya, Bupati Ratnawati menjelaskan bahwa Perubahan KUA dan PPAS 2026 merupakan bagian dari penyesuaian capaian target kinerja pembangunan seiring perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Dokumen ini sekaligus menjadi acuan resmi dalam menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, KUA-PPAS 2027 dirancang sebagai dasar penyusunan APBD Kabupaten Sinjai untuk tahun anggaran berikutnya. Kedua dokumen itu, menurut Ratnawati, diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sinjai 2025–2029.



Follow Widget