Selain standar teknis, Arifah menegaskan bahwa penerapan kode etik perlindungan anak atau child safeguarding harus menjadi kewajiban seluruh pengelola dan pengasuh sebagai komitmen nyata melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.
Pemerintah juga tengah mengevaluasi sistem perizinan, mekanisme pengawasan, dan jalur pengaduan agar respons terhadap kasus serupa di masa depan dapat lebih cepat dan efektif.
Di ujung pernyataannya, Arifah menyentuh dimensi yang lebih luas: hubungan tak terpisahkan antara perlindungan anak dan hak ibu bekerja. Menurutnya, kebijakan publik harus mampu menjawab keduanya sekaligus karena produktivitas ibu tidak boleh dibangun di atas ketidakamanan anak.




















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.