YOGYAKARTA, PUNGGAWANEWS – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak-anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta menjadi alarm keras bagi negara. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan cerminan dari rapuhnya sistem perlindungan anak yang selama ini luput dari perhatian serius.
“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak,” ujar Arifah, Minggu, 26 April. Ia menekankan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang tidak bisa dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum yang tegas dan transparan.
Kementerian PPPA mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi memastikan korban mendapat perlindungan maksimal. Pemerintah juga menjamin pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga mereka terus berjalan selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini mencuat di saat kebutuhan layanan daycare melonjak tajam akibat perubahan pola kerja dan meningkatnya jumlah ibu yang aktif bekerja. Namun ironinya, pertumbuhan permintaan itu tidak diiringi kesiapan sistem yang memadai.
Data Kemen PPPA mengungkap potret yang mengkhawatirkan: sekitar 75 persen keluarga di Indonesia kini mengandalkan pengasuhan alternatif, namun kualitas layanannya masih jauh dari standar yang layak. Sekitar 44 persen daycare beroperasi tanpa izin yang sah, sementara hanya 30,7 persen yang telah mengantongi izin operasional resmi.
Persoalan tata kelola internal tak kalah mengkhawatirkan. Sekitar 20 persen daycare belum memiliki prosedur operasional standar, dan 66,7 persen tenaga pengelolanya belum menjalani sertifikasi kompetensi. Proses rekrutmen pengasuh pun kerap berlangsung tanpa seleksi ketat dan minim pelatihan yang terstruktur.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” kata Arifah.
Sebagai respons, pemerintah mendorong penerapan standar layanan berbasis hak anak melalui program sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program ini mencakup standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi berkala.
Selain standar teknis, Arifah menegaskan bahwa penerapan kode etik perlindungan anak atau child safeguarding harus menjadi kewajiban seluruh pengelola dan pengasuh sebagai komitmen nyata melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.
Pemerintah juga tengah mengevaluasi sistem perizinan, mekanisme pengawasan, dan jalur pengaduan agar respons terhadap kasus serupa di masa depan dapat lebih cepat dan efektif.
Di ujung pernyataannya, Arifah menyentuh dimensi yang lebih luas: hubungan tak terpisahkan antara perlindungan anak dan hak ibu bekerja. Menurutnya, kebijakan publik harus mampu menjawab keduanya sekaligus karena produktivitas ibu tidak boleh dibangun di atas ketidakamanan anak.




















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.